Breaking News:

Virus Corona

KABAR GEMBIRA di Tengah Corona Merebak, Pemerintah Minta Perusahaan Tetap Beri THR: Diwajibkan!

Pemerintah kembali beri kabar gembira untuk masyarakat di tengah pandemi virus corona. Kali ini terkait pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya.

Editor: Monalisa
Kompas.com
Ilustrasi 

Padahal,THR hak karyawan yang tak boleh ditunda-tunda.

Apalagi saat ini virus corona mewabah dimana kebutuhan karyawan akan meningkat.

Kabar baiknya, Menaker akan memberikan denda kepada pengusaha yang telat memberikan THR.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya ( THR) pekerja atau buruh, akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayarkan.

“THR merupakan bagian dari pendapatan non upah.

Pengusaha wajib memberi THR kepada pekerja atau buruh tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Menaker Ida.

Hal tersebut dikatakan Ida seusai mengikuti Rapat Kerja (Raker) Teleconference dengan Komisi IX DPR, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jakarta, Kamis (2/4/2020).

“Denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan,” kata Ida.

Menaker mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016, dan PP Nomor 78 Tahun 2015, perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh.

Ilustrasi merawat pasien corona dengan isolasi mandiri di rumah.
Ilustrasi merawat pasien corona dengan isolasi mandiri di rumah. (Pixabay)

Perusahaan yang terkena dampak Covid-19

Sementara itu, Ida mengatakan, bagi pengusaha yang kesulitan membayar THR karena dampak dari coronavirus disease 2019 (Covid-19) atau hal lain dapat menempuh mekanisme dialog dengan pekerja atau buruh.

Mekanisme dialog dilakukan guna mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Salah satu kesepakatan yang dapat ditempuh adalah pembayaran THR secara bertahap.

Kemudian apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan perundang-undangan, pembayaran dapat ditangguhkan pada jangka waktu tertentu yang disepakati.

2 Doa Utama Ketika Ditimpa Musibah, Panjatkan Setiap Saat agar Selamat dari Pandemi Corona

“Bila jangka waktu penundaan yang disepakati telah berakhir dan perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar rekomendasi dan hasil pemeriksaan pengawas, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ida.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
virus coronaCovid-19THRTunjangan Hari RayaMenko Perekonomian Airlangga Hartartoperusahaan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved