Breaking News:

Virus Corona

KABAR GEMBIRA di Tengah Corona Merebak, Pemerintah Minta Perusahaan Tetap Beri THR: Diwajibkan!

Pemerintah kembali beri kabar gembira untuk masyarakat di tengah pandemi virus corona. Kali ini terkait pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya.

Editor: Monalisa
Kompas.com
Ilustrasi 

Selain masalah THR, pada Raker tersebut Ida juga membahas kebijakan pemerintah terhadap masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) Tiongkok.

Juga langkah mengatasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat Covid-19, bantuan Kemnaker kepada pekerja informal, serta pemenuhan kebutuhan dasar Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara-negara yang melakukan lockdown. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menaker akan Denda Pengusaha yang Terlambat Bayar THR Pekerja

Sumber: Kompas.com
Tags:
virus coronaCovid-19THRTunjangan Hari RayaMenko Perekonomian Airlangga Hartartoperusahaan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved