Virus Corona
6 Fakta Pernikahan Mewah Berujung Sanksi Pencopotan Jabatan, Ada Kesaksian dari Tamu Undangan
Berikut fakta-fakta pencopotan Fahrul sebagai Kapolsek Kembangan gara-gara resepsi pernikahan pada 21 Maret lalu.
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - Mantan Kapolsek Kembangan, Kompol Fahrul Sudiana harus menerima kenyataan pahit setelah menggelar resepsi pernikahan.
Alasan dicopotnya jabatan tersebut lantaran, Fahrul Sudiana nekat menggelar pesta pernikahan di tengah pandemi virus corona yang sedang melanda negeri.
Kini Fahrul dihadapkan sanksi yang dijatuhkan Polda Metro Jaya yakni pencopotan Fahrul sebagai Kapolsek Kembangan.
Kompas.com sudah berusaha menghubungi Fahrul terkait pencopotannya itu melalui pesan singkat ataupun telepon, tetapi hingga Jumat (3/4/2020), belum ada respons dari yang bersangkutan.
• POPULER Deretan Fakta Fahrul Sudiana, Kapolsek yang Dicopot karena Gelar Resepsi Saat Corona
• POPULER Fase Kritis Corona di Indonesia Mulai Bulan April, Simak Pernyataan Ahli Sekaligus Kurva

Sejumlah fakta soal pencopotan Fahrul didapat dari Polda Metro Jaya.
Ada pula kisah lain soal pernikahan itu yang diutarakan tamu undangan.
Berikut fakta-fakta pencopotan Fahrul sebagai Kapolsek Kembangan gara-gara resepsi pernikahan pada 21 Maret lalu.
1. Alasan pencopotan
Fahrul dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Maklumat yang diterbitkan tanggal 19 Maret 2020 itu mengatur pembubaran kegiatan berkerumun yang bisa menjadi potensi penyebaran virus corona.
Contoh kegiatan pengumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
Seolah mengabaikan Maklumat Kapolri, Fahrul tetap menggelar pesta pernikahan mewah pada 21 Maret 2020. Foto kebahagiaan Fahrul pun tersebar di media sosial.
Buntut pergelaran pesta pernikahan itu, Fahrul harus diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Hasil pemeriksaan awal membuktikan Fahrul melanggar Maklumat Kapolri dan aturan kedisiplinan sebagai anggota Kepolisian. Oleh karena itu, Fahrul mendapat sanksi tegas dari Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana.
Nana menginstruksikan Fahrul untuk dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.