Breaking News:

Kasus Ikan Asin

Galih Ginanjar Dituntut Paling Berat dalam Kasus Ikan Asin, Kuasa Hukum Bingung: 'Dia Bintang Tamu'

Galih Ginanjar dituntut lebih berat dibanding Pablo Benua dan Rey Utami, kuasa hukum mempertanyakan putusan JPU.

TribunStyle.com Kolase/ KOMPAS.com/RINDI NURIS VELAROSDELA/ Warta Kota/ Arie Puji Waluyo
Galih Ginanjar. 

Suami Barbie Kumalasari tersebut dituntut 3,5 tahun penjara.

 Galih Ginanjar Dituntut 3,5 Tahun atas Kasus Ikan Asin, Pablo Benua & Rey Utami Justru Lebih Ringan

 Isyaratkan Melunak, Fairuz Doakan Ibu Pablo Benua, Istri Sonny Septian: Saya Sudah Maafkan Mereka

Sementara itu JPU menuntut Pablo Benua selama 2,5 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Rey Utami pun menjadi terdakwa dengan tuntutan paling ringan yakni selama 2 tahun penjara dikurangi masa penahanan.

Menanggapi hal tersebut, Galih Ginanjar akhirnya buka suara.

Mantan suami Fairuz A Rafiq itu mengaku akan menjalaninya sesuai hukum yang berlaku.

"Enggak sih (kaget), kalau saya hadapin aja apa yang ada di depan, saya kan dari dulu begitu.

Maju aja terus kita coba jalanin.

Selama ini saya sudah berdoa, saya juga serahin semuanya ke kuasa hukum.

Ya kita lihat aja nanti pas sidang pledoi," ungkap Galih seperti dikutip TribunStyle dari YouTube Warta Hot, Selasa (24/3/2020).

Meski ketiganya mendapat masa tahanan berbeda, namun baik Galih, Pablo dan Rey sama-sama dikenai denda yang sama.

 Heboh Foto Dirinya Makan di Kafe, Pablo Benua Beri Klarifikasi, Suami Rey Utami: Saya Buka Puasa

 Hati Fairuz Ikut Pilu & Berniat Menjenguk Anak Rey Utami di Rumah Sakit: Saya Punya Kasih Sayang Ibu

Denda yang dimaksud sang Jaksa pun tak main-main.

Ketiga terdakwa yang berseteru dengan Fairuz A Rafiq ini mendapat denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Dari perkembangan kasus ketiganya dijerat atas kasus dugaan pencemaran nama baik terkait video ikan asin.

Sementara itu atas perbuatannya, ketiga dijerat dalam pasal Penghinaan melalui Media Eletronik.

Beberapa pasal pun menjadi dasar proses hukum untuk ketiganya.

Yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3.

Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (TribunStyle.com/Febriana)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Galih Ginanjarberita terbaru kasus trio ikan asin di penjarakasus ikan asinPablo BenuaRey UtamiPengadilan Negeri Jakarta SelatanBarbie KumalasariFairuz A Rafiq
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved