Galih Ginanjar Dituntut 3,5 Tahun atas Kasus Ikan Asin, Pablo Benua & Rey Utami Justru Lebih Ringan
Babak baru kasus ikan asin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk terdakwa Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua.
Penulis: Octavia Monalisa
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Babak baru kasus ikan asin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk terdakwa Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhan tuntutan penjara untuk tiga tersangka kasus ikan.
Namun ternyata JPU menjatuhkan tuntutan yang berbeda-beda untuk Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua.
Dari ketiga tersangka yang tersangkut kasus ikan asin ini, Galih Ginanjar justru mendapatkan tuntutan lebih lama.
Sementara untuk pasangan suami istri Rey Utami dan Pablo Benua, keduanya hanya berselisih setengah tahun.
Mengutip dari Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan hukumna 3,5 tahun penjara untuk suami Barbie Kumalasari.
• Pablo Benua dan Rey Utami Sakit, Sidang Beragendakan Penayangan Vlog YouTube Ikan Asin Ditunda
• Pablo Benua Optimis di Kasus Ikan Asin, Fairuz A Rafiq: Kalau Mereka Bebas Ada Sesuatu Nggak Benar

"Terdakwa tiga Galih Ginanjar selama tiga tahun enam bulan," kata jaksa Donny saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (23/3/2020).
Sementara untuk Pablo Benua, Jaksa menuntutnya selama 2,5 tahun penjara dikurangi masa penahanan.
Sedangkan untuk Rey Utami, jaksa menuntutnya 2 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.
Meski ketiganya mendapat masa tahanan berbeda, namun baik Galih, Pablo dan Rey sama-sama dikenai denda yang sama.
Denda yang dimaksud sang Jaksa pun tak main-main.
• Tak Temani Galih Ginanjar Sidang Kasus Ikan Asin, Barbie Kumalasari Sebut Perjuangannya Sia-sia
Ketiga tersangka yang berseteru dengan Fairuz A Rafiq ini mendapat denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Dari perkembangan kasus ketiganya dijerat atas kasus dugaan pencemaran nama baik terkait video ikan asin.
Sementara itu atas perbuatannya, ketiga dijerat dalam pasal Penghinaan melalui Media Eletronik.
Beberapa pasal pun menjadi dasar proses hukum untuk ketiganya.