Kasus Ikan Asin
Galih Ginanjar Dituntut Paling Berat dalam Kasus Ikan Asin, Kuasa Hukum Bingung: 'Dia Bintang Tamu'
Galih Ginanjar dituntut lebih berat dibanding Pablo Benua dan Rey Utami, kuasa hukum mempertanyakan putusan JPU.
Penulis: Apriantiara Rahmawati Susma
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Galih Ginanjar dituntut lebih berat dibanding Pablo Benua dan Rey Utami, kuasa hukum mempertanyakan putusan JPU.
Kasus video ikan asin masih bergulir hingga saat ini.
Trio ikan asin yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami telah menjalani sidang lanjutan pada Senin (23/3/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang lanjutan itu beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Galih Ginanjar dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus video ikan asin.
Berbeda dari Galih Ginanjar, Pablo Benua dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan, Rey Utami dituntut 2 tahun penjara.
• Galih Ginanjar Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Suami Barbie Kumalasari Tak Kaget: Saya Sudah Berdoa
• Tak Temani Galih Ginanjar Sidang Kasus Ikan Asin, Barbie Kumalasari Sebut Perjuangannya Sia-sia

"Terdakwa tiga Galih Ginanjar selama tiga tahun enam bulan," kata jaksa Donny seperti dikutip TribunStyle dari Kompas.com.
Tak sampai di situ saja, Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami juga dikenai denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Hal itu berarti Galih Ginanjar mendapat hukuman paling lama di antara ketiganya.
Tuntutan yang ditujukan pada suami Barbie Kumalasari itu sontak menimbulkan tanda tanya dari kuasa hukumnya, Sugiyarto.
Menurut kuasa hukum, Galih Ginanjar hanya bertindak sebagai bintang tamu di kanal YouTube Pablo Benua dan Rey Utami.
• Reaksi Trio Ikan Asin Soal Tuntutan: Galih Ginanjar Pasrah, Pablo Benua & Rey Utami Siapkan Pledoi
"Itu yang saya juga mempertanyakan.
Galih hanya spontanitas di situ dan orang yang diundang.
Dia bintang tamu, ya kan ini undang-undangnya ITE," kata Sugiyarto pada Kamis (26/3/2020).
Kasus ikan asin sendiri bermula dari konten video yang diunggah di kanal YouTube Pablo Benua dan Rey Utami.
Galih Ginanjar muncul sebagai bintang tamu pada saat itu.
Lantas, Galih Ginanjar mengucapkan kata-kata yang kemudian dianggap mencemarkan nama baik mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.

"Di mana bahasanya 'barang siapa mendistribusikan, mentransmisikan', kan gitu kan.
Nah, Galih kan jauh dari orang yang meng-upload, mendistribusikan, mentransmisikan," ucapnya.
Tak hanya itu saja, Sugiyarto juga menegaskan bahwa Galih tak pernah menyebutkan seperti yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Fairuz.
"Yang kedua, bahwa Galih tidak pernah mengatakan yang sidampaikan oleh pelapor dalam BAP di poin 7 dan poin 18.
Tidak ada di dalam video yang dilaporkan yang menjadi pokok perkara di dalam masalah ini, gitu Mas," ungkapnya.
(TribunStyle.com/Tiara Susma)

Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Galih Ginanjar
Sidang lanjutan trio ikan asin kembali digelar. Galih Ginanjar dituntut tiga tahun enam bulan penjara. Begini reaksi suami Barbie Kumalasari.
Proses hukum terhadap terdakwa kasus video 'ikan asin' kembali digelar.
Kasus yang menjerat tiga terdakwa yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (23/3/2020).
JPU ternyata memberikan tuntutan yang berbeda untuk ketiga terdakwa.
Galih justru mendapat tuntutan yang lebih berat dibandingkan Pablo dan Rey.
Suami Barbie Kumalasari tersebut dituntut 3,5 tahun penjara.
• Galih Ginanjar Dituntut 3,5 Tahun atas Kasus Ikan Asin, Pablo Benua & Rey Utami Justru Lebih Ringan
• Isyaratkan Melunak, Fairuz Doakan Ibu Pablo Benua, Istri Sonny Septian: Saya Sudah Maafkan Mereka
Sementara itu JPU menuntut Pablo Benua selama 2,5 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Menanggapi hal tersebut, Galih Ginanjar akhirnya buka suara.
Mantan suami Fairuz A Rafiq itu mengaku akan menjalaninya sesuai hukum yang berlaku.
"Enggak sih (kaget), kalau saya hadapin aja apa yang ada di depan, saya kan dari dulu begitu.
Maju aja terus kita coba jalanin.
Selama ini saya sudah berdoa, saya juga serahin semuanya ke kuasa hukum.
Ya kita lihat aja nanti pas sidang pledoi," ungkap Galih seperti dikutip TribunStyle dari YouTube Warta Hot, Selasa (24/3/2020).
Meski ketiganya mendapat masa tahanan berbeda, namun baik Galih, Pablo dan Rey sama-sama dikenai denda yang sama.
• Heboh Foto Dirinya Makan di Kafe, Pablo Benua Beri Klarifikasi, Suami Rey Utami: Saya Buka Puasa
• Hati Fairuz Ikut Pilu & Berniat Menjenguk Anak Rey Utami di Rumah Sakit: Saya Punya Kasih Sayang Ibu
Denda yang dimaksud sang Jaksa pun tak main-main.
Ketiga terdakwa yang berseteru dengan Fairuz A Rafiq ini mendapat denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Dari perkembangan kasus ketiganya dijerat atas kasus dugaan pencemaran nama baik terkait video ikan asin.
Sementara itu atas perbuatannya, ketiga dijerat dalam pasal Penghinaan melalui Media Eletronik.
Beberapa pasal pun menjadi dasar proses hukum untuk ketiganya.
Yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3.
Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (TribunStyle.com/Febriana)