Virus Corona
Jumlah Kasus Pasien Positif Virus Corona di Indonesia Bertambah 55 Orang, Total Menjadi 227 Orang
Pemerintah mengumumkan adanya pendambahan pasien positif virus corona baru.
Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Dhimas Yanuar
(TribunStyle.com/Anggie)
• Gara-gara Meditasi 12 Hari di Padang Pasir, Jared Leto Baru Tahu Heboh Virus Corona: Dunia Berubah
• Bintang NBA Kevin Durant Dinyatakan Positif Terinfeksi Virus Corona
• AS Mulai Uji Coba Vaksin Virus Corona Pada Manusia untuk Pertama Kalinya

Tekan Laju Penyebaran Virus Corona Covid-19 di Indonesia, Pemerintah Keluarkan Protokol Kesehatan
Diberitakan sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Protokol kesehatan seiring dengan mewabahnya virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Virus corona yang mewabah di seluruh dunia menimbulkan kekhawatiran pada masyarakat Indonesia.
Di Indonesia sendiri terdapat 134 kasus positif terinveksi virus corona hingga hari ini, Selasa (17/3/2020) pagi.
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanggulangan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Jakarta pada Senin (16/3/2020).
Dari jumlah total pasien positif terinfeksi virus corona yang berjumlah 134, ada 8 orang yang dinyatakan sembuh total.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menjaga kesehatan dan meminimalisir penyebaran virus corona di Indonesia dengan menghindari tempat ramai.
• Tak Ingin Mudah Tertular Virus Corona?Biasakan Mulai Sekarang Rutin Konsumsi 5 Buah Kaya Manfaat Ini
• Waspada! Sistem Imun Lemah Tubuh Mudah Terserang Corona, Begini 5 Cara Tingkatkan Daya Tahan Tubuh
Bahkan, berbagai daerah di Indonesia telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa atau KLB Corona dan mengalihkan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Selain itu, beberapa perusahaan juga memperbolehkan karyawannya untuk bekerja di rumah atau Work from Home.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga mengeluarkan protokol kesehatan seiring dengan mewabahnya virus corona di Indonesia.
Protokol ini disusun dengan melibatkan seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan.
Dilansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, berikut ini adalah isi dari Protokol Kesehatan yang diluarkan pemerintah.
Kriteria sakit

Jika mengalami demam lebih dari 38 derajat celcius dan disertai demam batuk, pilek, atau nyeri tenggorokan, maka dianjurkan untuk beristirahat dengan cukup dan banyak minum air putih.