Breaking News:

Ponsel BM yang Dibeli & Tak Terdaftar IMEI di Kemenperin Setelah 18 April Bakal Tak Bisa Digunakan

Ponsel BM yang Dibeli & Tak Terdaftar IMEI di Kemenperin Setelah 18 April Bakal Tak Bisa Digunakan

Editor: Dhimas Yanuar
The Inquirer
Ponsel BM yang Dibeli & Tak Terdaftar IMEI di Kemenperin Setelah 18 April Bakal Tak Bisa Digunakan 

Cara mengecek IMEI terdaftar atau tidak bisa dilakukan langsung dari ponsel.

Caranya adalah mengetik *#06# pada ponsel, atau cari pada menu pengaturan Settings > About Phone > IMEI Information.

Selain itu, nomor IMEI juga bisa ditemukan pada punggung ponsel di beberapa merk ponsel.

Setelah mengetahui nomor IMEI dari ponsel maka kunjungi laman https://imei.kemenperin.go.id/ kemudian masukkan 15 digit nomor imei ke kolom yang ada.

Setelah memasukkan nomor IMEI pada laman resmi Kemenperin dan klik 'cari', makan akan muncul tulisan bahwa IMEI terdaftar atau tidak. (TribunStyle.com/Anggie Irfansyah)

Pemblokiran IMEI ponsel ilegal dan BM dari 3 Kemeterian Tak Jadi Disahkan 17 Agustus, Ini Alasannya

ponsel ilegal Siap Diblokir Oleh Pemerintah Lewat IMEI, Ini 4 Perbedaan Ponsel BM dan Resmi

Sumber: Kompas.com
Tags:
pemblokiran IMEI ponsel ilegal telah dimulaicek IMEI smartphonesitus cek IMEIIMEI
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved