Ponsel BM yang Dibeli & Tak Terdaftar IMEI di Kemenperin Setelah 18 April Bakal Tak Bisa Digunakan
Ponsel BM yang Dibeli & Tak Terdaftar IMEI di Kemenperin Setelah 18 April Bakal Tak Bisa Digunakan
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Pengendalian ponsel ilegal (blackmarket/BM) lewat IMEI mulai berlaku 18 April 2020 mendatang. Regulasi ini menyasar ponsel BM yang beredar di Indonesia, dan perangkat yang dibeli atau berasal dari luar negeri.
Sedangkan untuk perangkat yang saat ini telah aktif (sudah terpasang kartu SIM dan terhubung dengan operator seluler lokal) maka tidak perlu khawatir akan terblokir.
"Semua pelanggan yang hari ini sudah pake HP-nya, tidak akan ada perubahan apa-apa dan tetap aktif," ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana di Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Hal itu artinya, perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap tersambung ke jaringan seluler sampai perangkat tersebut tidak lagi digunakan atau rusak.
"Regulasi ini berlaku ke depan, sehingga bagi masyarakat yang saat ini perangkatnya sudah aktif meski tidak terdaftar di Kemenperin tidak perlu resah," ujar Ismail, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum ATSI, Merza Fachys menegaskan bahwa apabila ponsel yang sudah dinyatakan ilegal, maka perangkat tersebut benar-benar tidak bisa dipakai.
• Uji Coba Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal Dilakukan Hari Ini, Bagaimana Nasib Handphone BM?
• KOMINFO: Uji Pemblokiran Ponsel Black Market via IMEI Dimulai 17 Feberuari Mendatang

"Saya tegaskan, bukan sinyal diblokir tapi HP ilegal tidak akan pernah bisa dipake untuk layanan dari operator seluler," ujar Merza.
Meski tak dapat menggunakan jaringan seluler, ponsel blackmarket masih dapat terhubung dengan WiFi, seperti yang diutarakan oleh Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto.
Hal itu juga berkenaan dengan skema whitelist atau upaya preventif yang artinya ponsel tidak akan menjangkau sinyal maupun layanan operator jika terbukti ilegal.
Untuk memastikan legalitas ponsel, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, Ismail menyarankan masyarakat untuk melakukan pengecekan IMEI melalui situs imei.kemenperin.go.id.
Pengendalian ponsel ilegal lewat IMEI sendiri mulai berlaku terhitung mulai 18 April 2020 mendatang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ponsel BM yang Sudah Dipakai sebelum 18 April Tidak Kena Blokir".

Pemblokiran ponsel ilegal alias BM di uji coba hari ini, bagaimana kemudian nasib ponsel BM? simak penjelasannya berikut ini.
Pemblokiran ponsel ilegal melalui IMEI telah disahkan pada Oktober lalu.
Kemudian, hari ini (17/02/2020) dilakukan uji coba pemblokiran IMEI ponsel ilegal atau BM melalui IMEI.
IMEI merupakan identitas ponsel yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 digit nomor unik yang digunakan untuk mengidentifikasi perangkat telekomunikasi yang terhubung ke jaringan telekomunikasi.
Jika hal ini diberlakukan, IMEI akan menjadi dasar hukum operator telekomunikasi untuk melakukan pembatasan layanan telekomunikasi terhadap ponsel black market dengan nomor IMEI yang tidak terdaftar.
• Uji Coba Pemblokiran IMEI ponsel ilegal Dilakukan Hari Ini, Berikut Cara Mengecek IMEI Ponsel Kamu
• KOMINFO: Uji Pemblokiran Ponsel Black Market via IMEI Dimulai 17 Feberuari Mendatang
Pemerintah melakukan kerjasama dengan perusahaan telekomunikasi untuk melakukan uji coba ini.
Kendati uji coba dilakukan hari ini, pemerintah akan mulai mengimplementasikannya pada April mendatang.

Lalu, bagaimana dengan nasib ponsel black market yang sudah digunakan?
DIlansir dari kompas.com, pada bulan Oktober 2019 lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan bahwa regulasi ini hanya akan berpengaruh pada ponsel yang dibawa dari luar negeri.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak khawatir, sebab untuk saat ini tidak ada perubahan apapun yang akan memengaruhi pelanggan.
"Ada waktu 6 bulan, tidak immediate. Tidak ada perubahan di sisi pelanggan. Nanti setelah 6 bulan, baru ada. Itu pun kepada yang bawa ponsel dari luar saja," kata Rudiantara dalam acara penandatanganan regulasi IMEI yang dilakukan oleh tiga kementerian, seperti dilansir dari kompas.com.
Selain itu, menteri perindustrian, Airlangga Hartati juga mengatakan demikian.
• Peraturan Pemblokiran IMEI ponsel ilegal Resmi Ditandatangani Pemerintah, Baru Dimulai April 2020
Menurutnya, masyarakan yang membeli ponsel dari luar negeri untuk menggunaan pribadi tidak perlu khawatir, sebab ada mekanisme pendaftaran IMEI oleh pemerintah.
"Dalam 6 bulan, seluruh pelanggan akan terjamin dengan barang yang legal. Pengguna jangan khawatir, karena jika beli secara legal dari luar negeri juga tidak masalah, karena bisa registrasi (IMEI)," kata Airlangga, seperti dilansir dari kompas.com.
Pemblokiran ponsel BM ini nantinya akan dilakukan oleh operator seluler dengan cara mencocokan nomor IMEI perangkat yang terhubung dengan jaringannya melalui database ponsel resmi miliki pemerintah lewat mesin yang bernama SIBINA.
Apabila nomor IMEI tidak sesuai atau tidak ditemukan dalam database pemerintah, makan perangkat akan diblokir dengan tidak diijinkan tersambung ke jaringan seluler.

Lalu, bagaimana cara mengecek nomor IMEI ponsel yang sudah terdaftar atau belum?
Cara mengecek IMEI terdaftar atau tidak bisa dilakukan langsung dari ponsel.
Caranya adalah mengetik *#06# pada ponsel, atau cari pada menu pengaturan Settings > About Phone > IMEI Information.
Selain itu, nomor IMEI juga bisa ditemukan pada punggung ponsel di beberapa merk ponsel.
Setelah mengetahui nomor IMEI dari ponsel maka kunjungi laman https://imei.kemenperin.go.id/ kemudian masukkan 15 digit nomor imei ke kolom yang ada.
Setelah memasukkan nomor IMEI pada laman resmi Kemenperin dan klik 'cari', makan akan muncul tulisan bahwa IMEI terdaftar atau tidak. (TribunStyle.com/Anggie Irfansyah)
• Pemblokiran IMEI ponsel ilegal dan BM dari 3 Kemeterian Tak Jadi Disahkan 17 Agustus, Ini Alasannya
• ponsel ilegal Siap Diblokir Oleh Pemerintah Lewat IMEI, Ini 4 Perbedaan Ponsel BM dan Resmi