Breaking News:

Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal dan BM dari 3 Kemeterian Tak Jadi Disahkan 17 Agustus, Ini Alasannya

Peraturan pemblokiran IMEI ponsel ilegal dan BM (Black Market) dari 3 kemeterian tak jadi disahkan 17 Agustus kemarin, simak alasannya.

Penulis: Dhimas Yanuar Nur Rochmat
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
KOMPAS.com/ WAHYUNANDA KUSUMA PERTIWI // The Inquirer
Peraturan pemblokiran IMEI ponsel ilegal dan BM (Black Market) dari 3 kemeterian tak jadi disahkan 17 Agustus kemarin, simak alasannya. 

Peraturan pemblokiran IMEI ponsel ilegal dan BM (Black Market) dari 3 kemeterian tak jadi disahkan 17 Agustus kemarin, simak alasannya.

TRIBUNSTYLE.COM - Penandatanganan aturan ponsel black market (BM) masih terkendala beberapa hal.

Salah satunya adalah koordinasi antara tiga kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Dikutip dari Kompas.com pada (19/8/2019) Dirjen SDPPI, Ismail MT. Ismail mengatakan:

"Cari waktu ketemu bapak-bapak (dari tiga kementerian) untuk tanda tangan bareng".

Bocoran Penampakan dan Spesifikasi Infinix Hot 8, Pakai Layar Bezel Tipis dan Dibawah Rp. 2 Juta

Oppo Siap Luncurkan Ponsel Terbarunya Reno 2, Reno 2Z, dan Reno 2F, Bocoran Harga & Spesifikasinya

Situs Cek IMEI dari Kemenperin Sudah Online, Simak Juga 3 Keterangan Penting Tentang Ponsel BM
Situs Cek IMEI dari Kemenperin Sudah Online, Simak Juga 3 Keterangan Penting Tentang Ponsel BM (Kemenperin_ri/Kemenperin)

Tidak ada kendala besar untuk menetapkan aturan tersebut, termasuk soal perancangan draft Peraturan Menteri (Permen) yang hampir rampung.

Peraturan Kementerian tentang ponsel BM sejatinya dijadwalkan bakal diteken pada 17 Agustus 2019.

Hal ini bertepatan dengan HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Namun hingga Senin (19/8/2019), peraturan tersebut belum juga disahkan oleh ketiga kementerian tersebut.

"Kapannya belum bisa jawab, masih nunggu Bapak-bapak menteri," lanjut Ismail ketika ditemui media di sela-sela uji coba jaringan 5G Smartfren di Jakarta Utara, Senin (19/8/2019).

Sebelumnya, Ismail mengatakan bahwa meski peraturannya akan ditandatangani pada Agustus ini, namun Ismail memprediksi butuh waktu sekitar enam bulan setelah kebijakan diteken untuk kemudian diimplementasikan.

Berikut Bocoran dan Spesifikasi Harga Realme 5 yang Segera Dirilis, Dilengkapi 4 Kamera Belakang

Bocoran Terbaru Penampakan dan Spesifikasi Redmi Note 8 Muncul, Dibekali Fast Charging 18W

Redmi Note 7 HP Harga di Bawah Rp 2 Jutaan Sudah Dapat Kamera 48 Megapiksel
Redmi Note 7 HP Harga di Bawah Rp 2 Jutaan Sudah Dapat Kamera 48 Megapiksel (xiaomiindonesia)

Waktu tersebut dibutuhkan karena ketiga kementerian setidaknya harus memersiapkan 8 hal.

Kedelapan hal itu adalah:

1. Persiapan mesin SIRINA

2. Penyiapan database IMEI

Halaman
12
Tags:
cek IMEI smartphonesitus cek IMEIpemblokiran IMEIponsel IMEI black market diblokirponsel IMEI diblokirIMEIkemenperin.go.id/imei
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved