Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal dan BM dari 3 Kemeterian Tak Jadi Disahkan 17 Agustus, Ini Alasannya
Peraturan pemblokiran IMEI ponsel ilegal dan BM (Black Market) dari 3 kemeterian tak jadi disahkan 17 Agustus kemarin, simak alasannya.
Penulis: Dhimas Yanuar Nur Rochmat
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
Peraturan pemblokiran IMEI ponsel ilegal dan BM (Black Market) dari 3 kemeterian tak jadi disahkan 17 Agustus kemarin, simak alasannya.
TRIBUNSTYLE.COM - Penandatanganan aturan ponsel black market (BM) masih terkendala beberapa hal.
Salah satunya adalah koordinasi antara tiga kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dikutip dari Kompas.com pada (19/8/2019) Dirjen SDPPI, Ismail MT. Ismail mengatakan:
"Cari waktu ketemu bapak-bapak (dari tiga kementerian) untuk tanda tangan bareng".
• Bocoran Penampakan dan Spesifikasi Infinix Hot 8, Pakai Layar Bezel Tipis dan Dibawah Rp. 2 Juta
• Oppo Siap Luncurkan Ponsel Terbarunya Reno 2, Reno 2Z, dan Reno 2F, Bocoran Harga & Spesifikasinya

Tidak ada kendala besar untuk menetapkan aturan tersebut, termasuk soal perancangan draft Peraturan Menteri (Permen) yang hampir rampung.
Peraturan Kementerian tentang ponsel BM sejatinya dijadwalkan bakal diteken pada 17 Agustus 2019.
Hal ini bertepatan dengan HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Namun hingga Senin (19/8/2019), peraturan tersebut belum juga disahkan oleh ketiga kementerian tersebut.
"Kapannya belum bisa jawab, masih nunggu Bapak-bapak menteri," lanjut Ismail ketika ditemui media di sela-sela uji coba jaringan 5G Smartfren di Jakarta Utara, Senin (19/8/2019).
Sebelumnya, Ismail mengatakan bahwa meski peraturannya akan ditandatangani pada Agustus ini, namun Ismail memprediksi butuh waktu sekitar enam bulan setelah kebijakan diteken untuk kemudian diimplementasikan.
• Berikut Bocoran dan Spesifikasi Harga Realme 5 yang Segera Dirilis, Dilengkapi 4 Kamera Belakang
• Bocoran Terbaru Penampakan dan Spesifikasi Redmi Note 8 Muncul, Dibekali Fast Charging 18W

Waktu tersebut dibutuhkan karena ketiga kementerian setidaknya harus memersiapkan 8 hal.
Kedelapan hal itu adalah:
1. Persiapan mesin SIRINA
2. Penyiapan database IMEI