RUU Ketahanan Keluarga Tuai Kontraversi, Aktivis Ungkap Anggota DPR Perempuan Bisa Terjerat Pasal 25
Draft RUU Ketahanan Keluarga dianggap terlalu mengatur ranah domestik, aktivis soroti Pasal 25 yang bisa jerat anggota DPR perempuan pengusulnya juga.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Suli Hanna
Setiap Orang dilarang menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.
Ayat (2)
Setiap Orang dilarang membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.

Ketentuan pidana untuk pelanggar Pasal 31 diatur di dalam Pasal 139 dan Pasal 140.
Pasal 139 mengatur ketentuan pidana bagi pihak-pihak yang disebutkan di dalam Pasal 31 Ayat (1).
Mereka yang melakukannya terancam pidana paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Berikut bunyi RUU Ketahanan Keluarga Pasal 139.
Pasal 139
Setiap Orang yang dengan sengaja memperjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Sementara mereka yang melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (2) akan mendapatkan ancaman yang lebih berat sebagaimana diatur pada Pasal 140 berikut ini.
Pasal 140
Setiap Orang yang dengan sengaja membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Tertulis jelas bahwa mereka yang sengaja melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 31 ayat (2) terancam pidana tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. (TribunStyle.com/G Panggayuh)
• 6 Bahaya Penggunaan Gadget Pada Anak-anak yang Lebih Mengkhawatirkan dari Menonton TV
• POPULER Bukan Serangan Jantung, Dugaan Baru Ashraf Sinclair Meninggal, Akibat GERD, Apa Itu?