RUU Ketahanan Keluarga Tuai Kontraversi, Aktivis Ungkap Anggota DPR Perempuan Bisa Terjerat Pasal 25
Draft RUU Ketahanan Keluarga dianggap terlalu mengatur ranah domestik, aktivis soroti Pasal 25 yang bisa jerat anggota DPR perempuan pengusulnya juga.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Suli Hanna
Ia menolak RUU Ketahanan Keluarga seraya menyoroti Pasal 25 yang membahas kewajiban suami istri.
Menurutnya RUU itu tak masuk akal dan membuat perempuan yang mencari nafkah terkena imbasnya.
Musdah menyinggung para perempuan anggota DPR yang mengusulkan RUU tersebut justru akan menjadi korban pertama dari RUU Ketahanan Keluarga itu.
"Yang mengusulkan ini kan perempuan dan anggota DPR, dia sendiri kan tidak tinggal di rumah. Lalu siapa yang mengurus kewajiban dia di rumah?" ujar Musdah, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (20/2/2020).
Musdah turut menilai seluruh isi RUU Ketahanan Keluarga tak ubahnya ditujukan kepada para perempuan yang tidak memiliki pekerjaan dan kemampuan.
Lebih lanjut, perempuan asal Bone tersebut menegaskan urusan ketahanan keluarga adalah urusan dan tanggung jawab dari suami dan istri.
Sejalan dengan itu, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung, sebagaimana dilansir dari Kompas.com, meminta DPR dan pemerintah tidak menghasilkan UU yang berpotensi menimbulkan diskriminasi.
"Komnas HAM mengingatkan kepada para pembuat kebijakan dan juga publik secara umum bahwa saat ini Indonesia adalah anggota Dewan HAM, sehingga sudah seharusnya rancangan kebijakan yang akan dihasilkan sesuai standar dengan prinsip dan norma hak asasi manusia," kata Beka. (TribunStyle.com/G Panggayuh)
• Ujian CPNS Kini Gunakan Sistem Komputer, BKN Heran Peserta Masih Ada yang Bawa Jimat
• Ibu Siswi SMA yang Dihamili Adik Kandung Mengaku Menyesal & Singgung Kebiasaan Paginya Jadi Penyebab

Draf RUU Ketahanan Keluarga Ancam Pidana 5 Tahun Penjara bagi Pendonor Sperma atau Ovum
Pembahasan RUU Ketahanan Keluarga ini telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Disamping kewajiban suami dan istri, ada pula pasal yang mengatur tentang donor sperma dan sel telur (ovum).
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (19/2/2020), ketentuan tentang donor sperma dan ovum itu tertuang di dalam Pasal 31 yang terdiri atas dua ayat.
Berikut bunyi selengkapnya.
Pasal 31
Ayat (1)