Breaking News:

Inilah Penyimpangan Seksual yang Wajib Dilaporkan Menurut RUU Ketahanan Keluarga, Termasuk Sadisme

Inilah macam-macam penyimpangan seksual yang wajib dilaporkan menurut RUU Ketahanan Keluarga.

Editor: vega dhini lestari
Indianexpress
Ilustrasi pelecehan seksual 

TRIBUNSTYLE.COM - Rancangan Undang-Undang yang mengatur penanganan krisis keluarga karena penyimpangan seksual atau RUU Ketahanan Keluarga kini tengah digodok oleh DPR.

Rancangan Undang-Undang (RUU) ini mewajibkan masyarakat untuk melapor jika anggota keluarganya ada yang mengalami penyimpangan seksual.

Nantinya anggota keluarga yang dilaporkan mengalami penyimpangan seksual ini akan ditangani oleh badan atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah.

RUU ini telah dikonfirmasi oleh Kompas.com kepada Badan Legislasi DPR, Selasa (18/2/2020).

RUU Ketahanan Keluarga mewajibkan keluarga melaporkan anggota keluarganya yang mengalami penyimpangan seksual kepada badan atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah. Aturan itu tertuang dalam Pasal 86.

6 Fakta Napi Wanita Jadi Korban Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Ini Kronologi & Nasib Tragis Pelaku

Ilustrasi
Ilustrasi (SHUTTERSTOCK)

Berdasarkan draf, Pasal 86 RUU Ketahanan Keluarga, keluarga yang mengalami krisis keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota keluarganya kepada badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan.

Selanjutnya pada Pasal 87, setiap orang yang mengalami penyimpangan seksual juga wajib melaporkan diri.

Kemudian, Pasal 88-89 mengatur tentang lembaga rehabilitasi yang menangani krisis keluarga dan ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor.

Dalam penjelasan Pasal 85 diatur mengenai definisi penyimpangan seksual, yakni dorongan dan kepuasan seksual yang ditunjukan tidak lazim atau dengan cara-cara tidak wajar.

5 Fakta Pelecehan Seksual yang Dialami Mian Tiara, dari Sosok Pelaku hingga Kronologi Kejadian

Kemudian, dipaparkan juga tindakan yang masuk dalam kategori tidak lazim, yaitu:

a. Sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.

b. Masochisme kebalikan dari sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.

c. Homosex (pria dengan pria) dan lesbian (wanita dengan wanita) merupakan masalah identitas sosial dimana seseorang mencintai atau menyenangi orang lain yang jenis kelaminnya sama.

d. Incest adalah hubungan seksual yang terjadi antara orang yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah, ke atas, atau menyamping, sepersusuan, hubungan semenda, dan hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang untuk kawin.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, draf RUU Ketahanan Keluarga itu sudah mulai dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
RUU Ketahanan Keluargapenyimpangan seksualIni penyimpangan seksual yang wajib dilaporkan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved