Draf RUU Ketahanan Keluarga Ancam Pidana 5 Tahun Penjara bagi Pendonor Sperma atau Ovum
Beredar draf RUU tentang Ketahanan Keluarga, ada pasal yang ancam pidana 5 tahun penjara bagi pendonor sperma atau ovum (sel telur).
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Beredar draf RUU tentang Ketahanan Keluarga, ada pasal yang ancam pidana 5 tahun penjara bagi pendonor sperma atau ovum (sel telur).
Pembahasan RUU Ketahanan Keluarga ini masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (19/2/2020), ketentuan tentang donor sperma dan ovum itu tertuang di dalam Pasal 31 yang terdiri atas dua ayat.
Berikut bunyi selengkapnya.
Pasal 31
Ayat (1)
Setiap Orang dilarang menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.
Ayat (2)
Setiap Orang dilarang membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.

• Gastroesofagal Refluks atau GERD Mendadak Ramai Diperbincangkan, Ini Cara Mencegah dan Mengobatinya
• Simak Perbedaan Perih & Nyeri di Dada yang Disebabkan Oleh GERD dan Serangan Jantung
Ketentuan pidana untuk pelanggar Pasal 31 diatur di dalam Pasal 139 dan Pasal 140.
Pasal 139 mengatur ketentuan pidana bagi pihak-pihak yang disebutkan di dalam Pasal 31 Ayat (1).
Mereka yang melakukannya terancam pidana paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Berikut bunyi RUU Ketahanan Keluarga Pasal 139.
Pasal 139
Setiap Orang yang dengan sengaja memperjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).