Draf RUU Ketahanan Keluarga Ancam Pidana 5 Tahun Penjara bagi Pendonor Sperma atau Ovum
Beredar draf RUU tentang Ketahanan Keluarga, ada pasal yang ancam pidana 5 tahun penjara bagi pendonor sperma atau ovum (sel telur).
TRIBUNSTYLE.COM - Beredar draf RUU tentang Ketahanan Keluarga, ada pasal yang ancam pidana 5 tahun penjara bagi pendonor sperma atau ovum (sel telur).
Pembahasan RUU Ketahanan Keluarga ini masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (19/2/2020), ketentuan tentang donor sperma dan ovum itu tertuang di dalam Pasal 31 yang terdiri atas dua ayat.
Berikut bunyi selengkapnya.
Pasal 31
Ayat (1)
Setiap Orang dilarang menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.
Ayat (2)
Setiap Orang dilarang membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.

• Gastroesofagal Refluks atau GERD Mendadak Ramai Diperbincangkan, Ini Cara Mencegah dan Mengobatinya
• Simak Perbedaan Perih & Nyeri di Dada yang Disebabkan Oleh GERD dan Serangan Jantung
Ketentuan pidana untuk pelanggar Pasal 31 diatur di dalam Pasal 139 dan Pasal 140.
Viral Anggota DPR Sebut Keistimewaan NTT Hanya Komodo, Andmesh Beri Reaksi Menohok Ini |
![]() |
---|
Rencana Penghapusan Formasi Guru dari CPNS Ditolak Komisi X DPR: Masih Rencana, Kami Harap Dicabut |
![]() |
---|
TEMUKAN 3 Dampak Negatif PJJ, Nadiem Makarim Akhirnya Buka Suara Kapan Sekolah Tatap Muka Dimulai |
![]() |
---|
RUU Larangan Minuman Beralkohol Dibahas Lagi, Pihak Industri Terkait Berikan Tanggapan |
![]() |
---|
Daftar Miras yang Dilarang dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, Peminum Bisa Didenda Rp 10 Juta |
![]() |
---|