Draf RUU Ketahanan Keluarga Ancam Pidana 5 Tahun Penjara bagi Pendonor Sperma atau Ovum
Beredar draf RUU tentang Ketahanan Keluarga, ada pasal yang ancam pidana 5 tahun penjara bagi pendonor sperma atau ovum (sel telur).
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
Sementara mereka yang melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (2) akan mendapatkan ancaman yang lebih berat sebagaimana diatur pada Pasal 140 berikut ini.
Pasal 140
Setiap Orang yang dengan sengaja membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Tertulis jelas bahwa mereka yang sengaja melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 31 ayat (2) terancam pidana tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. (TribunStyle.com/G Panggayuh)
• 5 Kondisi Ini Bisa Meningkatkan Risiko Serangan Jantung, dari Suhu Dingin hingga Kurang Tidur
• 7 Tanda Tubuh Kekurangan Vitamin A dan Makanan yang Banyak Mengandung Vitamin A

Inilah Penyimpangan Seksual yang Wajib Dilaporkan Menurut RUU Ketahanan Keluarga, Termasuk Sadisme
Rancangan Undang-Undang yang mengatur penanganan krisis keluarga karena penyimpangan seksual atau RUU Ketahanan Keluarga kini tengah digodok oleh DPR.
Rancangan Undang-Undang (RUU) ini mewajibkan masyarakat untuk melapor jika anggota keluarganya ada yang mengalami penyimpangan seksual.
Nantinya anggota keluarga yang dilaporkan mengalami penyimpangan seksual ini akan ditangani oleh badan atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah.
RUU ini telah dikonfirmasi oleh Kompas.com kepada Badan Legislasi DPR, Selasa (18/2/2020).
RUU Ketahanan Keluarga mewajibkan keluarga melaporkan anggota keluarganya yang mengalami penyimpangan seksual kepada badan atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah. Aturan itu tertuang dalam Pasal 86.
• 6 Fakta Napi Wanita Jadi Korban Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Ini Kronologi & Nasib Tragis Pelaku

Berdasarkan draf, Pasal 86 RUU Ketahanan Keluarga, keluarga yang mengalami krisis keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota keluarganya kepada badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan.
Selanjutnya pada Pasal 87, setiap orang yang mengalami penyimpangan seksual juga wajib melaporkan diri.
Kemudian, Pasal 88-89 mengatur tentang lembaga rehabilitasi yang menangani krisis keluarga dan ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor.
Dalam penjelasan Pasal 85 diatur mengenai definisi penyimpangan seksual, yakni dorongan dan kepuasan seksual yang ditunjukan tidak lazim atau dengan cara-cara tidak wajar.
• 5 Fakta Pelecehan Seksual yang Dialami Mian Tiara, dari Sosok Pelaku hingga Kronologi Kejadian
Kemudian, dipaparkan juga tindakan yang masuk dalam kategori tidak lazim, yaitu: