Draf RUU Ketahanan Keluarga Ancam Pidana 5 Tahun Penjara bagi Pendonor Sperma atau Ovum
Beredar draf RUU tentang Ketahanan Keluarga, ada pasal yang ancam pidana 5 tahun penjara bagi pendonor sperma atau ovum (sel telur).
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
a. Sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.
b. Masochisme kebalikan dari sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.
c. Homosex (pria dengan pria) dan lesbian (wanita dengan wanita) merupakan masalah identitas sosial dimana seseorang mencintai atau menyenangi orang lain yang jenis kelaminnya sama.
d. Incest adalah hubungan seksual yang terjadi antara orang yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah, ke atas, atau menyamping, sepersusuan, hubungan semenda, dan hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang untuk kawin.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, draf RUU Ketahanan Keluarga itu sudah mulai dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Ia mengatakan, proses pembahasan masih panjang.
"Masih dalam tahap penjelasan pengusul di rapat Baleg yang selanjutnya akan dibahas di Panja untuk diharmonisasi, sebelum dibawa ke pleno Baleg," kata Baidowi. (KOMPAS.com/Tsarina Maharani)
Artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul "Draf RUU Ketahanan Keluarga, Penyimpangan Seksual Wajib Dilaporkan".