Kolaborasi Tiga Kementerian, 50 Persen Dana BOS Untuk Gaji Guru Honorer, Ini Persyaratannya
Mendikbud umumkan 50 persen alokasi dana BOS untuk kesejahteraan guru honorer. Namun tak sembarangan guru honorer, ada persyaratan khusus, diantaranya
Penulis: Tsania Fadhillah
Editor: Delta Lidina Putri
1. Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah dapat berupa:
- portofolio;
- penugasan;
- tes tertulis;
- Dan/atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
2. Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah di atas dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.

• Potret 3 Menteri Jokowi, Nadiem Makarim & Wishnutama Berseragam SMA, Erick Thohir Jadi Tukang Bakso
• Tragis, Ibu Ajak 2 Anaknya Bunuh Diri Minum Racun Hama, 1 Merangkak Minta Tolong, Beri Surat Wasiat
Syarat kelulusan USBN
1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
- menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;
- dan mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
2. Kelulusan peserta didik atau siswa ditetapkan oleh satuan/program pendidikan atau sekolah bersangkutan.
Ujian Nasional (UN) 2020
1. Pelaksanaan UN diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK).
Dalam hal UNBK tidak dapat dilaksanakan, maka UN dilaksanakan berbasis kertas dan pensil (UNKP).
2. UN merupakan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
3. UN untuk peserta didik atau siswa pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan termasuk ujian kompetensi keahlian.
• Kak Seto Usul Sekolah 3 Hari Pada Nadiem Makarim, 10 Alasan Kenapa Sistem Edukasi Finlandia Terbaik
• Puncak Jaya Wijaya Meleleh Dalam Waktu Dekat, 9 Kerugian Manusia & Lingkungan Jika Gletser Hilang
4. Peserta didik pada akhir jenjang sekolah menengah pertama luar biasa (SMP-LB) dan sekolah menengah atas luar biasa (SMA-LB) tidak wajib mengikuti UN.
5. Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sekolah.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik. (Tribunstyle/Dhimas Yanuar).