Breaking News:

Tak Usah Antre, Pembuatan SKCK Sudah Bisa Secara Online, Inilah Persyaratan dan Alurnya

Tak Usah Antre, Pembuatan SKCK Sudah Bisa Secara Online, Inilah Persyaratan dan Alurnya, mempermudah pelamar untuk mendapatkan SKCK.

skck.polri.go.id
Tak Usah Antre, Pembuatan SKCK Sudah Bisa Secara Online, Inilah Persyaratan dan Alurnya 

4. Klik lanjut dan isi data pribadi.

5. Unggah pas foto berlatar belakang merah dengan ukuran 4x6.

6. Klik lanjut dan isi data keluarga.

7. Klik lanjut dan isi riwayat pendidikan dari SD hingga universitas.

8. Klik lanjut dan isi pertanyaan soal perkara pidana atau pelanggaran.

9. Klik lanjut dan isi ciri fisik mulai dari rambut, wajah, kulit, tinggi dan berat badan, dan tanda istimewa.

Ada juga isian rumus sidik jari jika punya kartu sidik jari. Bagi yang tidak, bisa dikosongkan.

Syarat Pembuatan SKCK, Ada Instansi yang Wajibkan Calon Pelamar Punya Ini Untuk CPNS 2018 

10. Klik lanjut ke halaman lampiran.

Unggah lampiran KTP, paspor, kartu keluarga, dan akta lahir/ijazah.

Lampiran sidik jari bisa dikosongkan jika tidak tersedia.

11. Isi bagian keterangan berisi riwayat pekerjaan, hobi, alamat yang mudah dihubungi, alamat email.

Khusus orang asing, isi bagian sponsor.

12. Centang pernyataan kebenaran data lalu klik proses.

Setelah selesai, kita akan mendapat resi pendaftaran.

Di dalamnya ada keterangan untuk membayar dan mengambil SKCK di kantor kepolisian yang dituju.

Satu Hari Jelang sscn.bkn.go.id Bisa Diakses, Apakah SKCK Jadi Syarat Daftar CPNS 2018?

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 3/4
Tags:
SKCKCPNSakta kelahiran
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved