Tak Usah Antre, Pembuatan SKCK Sudah Bisa Secara Online, Inilah Persyaratan dan Alurnya
Tak Usah Antre, Pembuatan SKCK Sudah Bisa Secara Online, Inilah Persyaratan dan Alurnya, mempermudah pelamar untuk mendapatkan SKCK.
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Irsan Yamananda
Tahap selanjutnya, pelamar akan diminta melampirkan sidik jari.
Kartu sidik jari bisa didapatkan di polres dengan surat rekomendasi dari polsek setempat.
Dokumen yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan sidik jari:
1. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
2. Foto depan ukuran 4×6 background merah 2 lembar
3. Foto samping kiri ukuran 4×6 background merah 1 lembar
4. Foto samping kanan ukuran 4×6 background merah 1 lembar
5. Melengkapi form sidik jari, berisi nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya.
Berdasarkan prosedur di situs skck.polri.go.id, berikut tata cara membuat SKCK online:
1. Pelamar membuka situs SKCK di https://skck.polri.go.id/.
2. Pilih menu "FORM. PENDAFTARAN" yang ada di pojok kanan.
3. Dikutip dari Kompas.com, pilih keperluan pembuatan SKCK yakni "Polres - melamar sebagai PNS", lalu isi alamat dan pilih metode pembayaran.
Tarif membuat SKCK sebesar Rp 30.000.
Pembayaran bisa dilakukan di loket polres yang dituju.
• Lengkapi Dokumen Pendaftaran CPNS 2018, Ini Syarat-syarat Urus KTP dan SKCK
Bisa juga menggunaan BRI virtual account (BRIVA) bagi pemegang rekening BRI.