CPNS 2018
Syarat Pembuatan SKCK, Ada Instansi yang Wajibkan Calon Pelamar Punya Ini Untuk CPNS 2018
Beberapa instansi, mengajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai persyaratan CPNS 2018.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNSTYLE.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di sscn.bkn.go.id mulai bisa dilakukan hari ini, Rabu (26/9/2018).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan pada Selasa (25/9/2018), bahwa pendaftaran CPNS 2018 paling cepat dapat dilaksanakan sejak pukul 00.01 WIB.
Melalui cuitannya di Twitter @BKNgoid, calon peserta juga diminta untuk tidak terburu-buru mendaftar karena pendaftaran CPNS 2018 tidak hanya dibuka satu hari ini, melainkan akan berlangsung selama dua minggu.
BKN menyarankan kepada calon pelamar untuk membaca dan mempersiapkan persyaratan dengan baik sebelum mendaftar.
Nantinya, setelah calon pelamar mulai membuat akun SSCN, pendaftar sudah bisa mulai login dan melakukan pendaftaran di instansi yang dipilih.
• 5 Info Penting BKN di Hari Pertama Pendaftaran CPNS 2018, Pahami sebelum Buat Akun sscn.bkn.go.id!
Seperti diterangkan sebelumnya, persyaratan untuk CPNS 2018 kali ini akan ditentukan oleh masing-masing instansi.
Sehingga, tak heran jika persyaratan di tiap instansi akan berbeda satu sama lain.
Beberapa instansi, mengajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai persyaratan.
Tentu saja, agar bisa lolos seleksi administrasi calon peserta wajib melengkapi persyaratan tersebut.
• CPNS 2018 - Gagal Daftar sscn.bkn.go.id di Hari Pertama? Perhatikan 7 Hal Penting Ini Sebelum Mulai!
Bagaimana jika calon pelamar belum memiliki SKCK?
Tak perlu khawatir, calon peserta bisa membuatnya terlebih dahulu di kantor polisi di daerah masing-masing.
Adapun persyaratan yang wajib disiapkan saat hendak mengurus SKCK.
1. Surat pengantar dari RT/RW
2. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan
3. Fotocopy KTP dan KK