Tak Usah Antre, Pembuatan SKCK Sudah Bisa Secara Online, Inilah Persyaratan dan Alurnya
Tak Usah Antre, Pembuatan SKCK Sudah Bisa Secara Online, Inilah Persyaratan dan Alurnya, mempermudah pelamar untuk mendapatkan SKCK.
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNSTYLE.COM - SKCK merupakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk mengetahui catatan kriminal seseorang.
SKCK juga menjadi syarat untuk mengikuti pendaftaran dan tes CPNS yang akan berlangsung sebentar lagi.
Pembuatan yang sangat sulit dan harus menuju ke daerah masing-masing membuat para perantau mengalami kesulitan untuk mendapatkan surat ini.
Namun tak usah khawatir, sekarang membuat SKCK tak perlu antre karena sudah ada sistem onlinenya.
Kini SKCK bisa dibuat secara online.
Melalui Web Skck.polri.go.id kita dapat membuat SKCK mandiri.
Tentunya kita harus mempersiapkan persyaratan-persyaratan untuk membuat SKCK secara online ini.
Lalu apa saja yang menjadi persyaratan untuk membuat SKCK secara online ini?
Dilansir dari Web skck.polri.go.id via Kompas.com, ada beberapa persyaratan yang dibuat oleh kepolisian untuk pembuatan SKCK online ini.
Dokumen yang dipersiapkan berupa scan dan ditunjukkan aslinya:
1. KTP asli
2. Kartu Keluarga asli
3. Scan Akta Kelahiran
4. Scan foto diri 4x6 dengan background merah, siapkan 6 lembar untuk antisipasi
5. Scan paspor bagi warga Negara Indonesia yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan Visa.
• Panduan Alur Pendaftaran CPNS 2018 di SSCN.BKN.GO.ID - Lengkapi KTP & SKCK, Baca Doa Ini Biar Lancar