Breaking News:

Prostitusi Online

Segera Bebas, Vanessa Angel Tak Mau Dijemput Doddy Sudrajat, Kuasa Hukum: Bapaknya Tuh Gak Ngurusin!

Vanessa Angel tidak mau dijemput ayahnya, Doddy Sudrajat saat bebas nanti. Sang kuasa hukum sebut ayah kliennya itu tidak peduli dengan Vanessa.

Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Mohammad Rifan Aditya
Grid.ID/Surya
Doddy Sudrajat dan Vanessa Angel. 

Vanessa Angel tidak mau dijemput ayahnya, Doddy Sudrajat saat bebas nanti. Sang kuasa hukum sebut ayah kliennya itu tidak peduli dengan Vanessa.

TRIBUNSTYLE.COM - Artis cantik Vanessa Angel sebentar lagi akan menghirup udara bebas.

Vanessa Angel sebelumnya telah divonis lima bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus prostitusi online pada Rabu (26/6/2019).

Vanessa Angel dinyatakan bersalah atas dugaan penyebaran konten asusila.

Vonis yang diterima Vanessa Angel dihitung dari masa tahanan, sehingga pemain FTV itu akan bebas pada Sabtu (29/6/2019) pukul 24.00 WIB atau Minggu (30/6/2019) dini hari.

Sebentar lagi bebas, Vanessa Angel rupanya enggan dijemput oleh ayah tercintanya, Doddy Sudrajat.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis.

Diungkapkan Milano Lubis, kliennya itu tidak mau dijemput oleh ayahnya.

"Vanessa juga nggak akan mau dijemput bapaknya," ujar Milano, seperti yang TribunStyle.com kutip dari WartaKotalive, Sabtu (29/6/2019).

Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6/2019). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6/2019). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Vanessa Angel Sebentar Lagi Bebas, Doddy Sudrajat Siap Menjemput & Beri Pesan Ini untuk Putrinya

Divonis 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Dikabarkan Bebas Sabtu Ini, Tapi Malah Menangis, Ini Sebabnya

Milano Lubis menilai ayah Vanessa Angel tidak peduli dengan putrinya.

Diungkapkannya, saat keluarga Vanessa menjenguk beberapa waktu lalu ke Rutan Madaeng, itu lantaran dibiayai oleh salah satu acara televisi.

"Bapaknya tuh nggak ngurusin dia (Vanessa), mana ada itu ngurusin dia," ujar Milano.

"Kemarin tuh datang karena ada yang biayain, yang biayain itu tuh program televisi, bukan pakai uang bapaknya," tambahnya.

Vanessa Angel jalani sidang lanjutan pada Rabu (29/05/2019).
Vanessa Angel jalani sidang lanjutan pada Rabu (29/05/2019). (TRIBUNMADURA/SYAMSUL ARIFIN)

Menerima Keputusan Hakim Tanpa Perlawanan, Vanessa Angel Mengaku Lelah dengan Kasus yang Menjeratnya

Divonis 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Menerimanya & Ingin Lakukan Ini Setelah Bebas Nanti

Sebelumnya diberitakan, ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat mengaku siap untuk menjemput putrinya itu.

Kendati demikian, Doddy masih menunggu kabar dari Vanessa Angel apakah bisa dijemput atau tidak.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Vanessa Angel bebaskasus prostitusi Vanessa AngelVanessa AngelDoddy SudrajatPengadilan Negeri Surabayaprostitusi onlineMilano Lubis
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved