Breaking News:

Prostitusi Online

Divonis 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Menerimanya & Ingin Lakukan Ini Setelah Bebas Nanti

Vanessa Angel divonis hukuman 5 bulan penjara atas kasus penyebaran konten asusila. Ia menerimanya dan ingin melakukan ini setelah bebas nanti.

Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Mohammad Rifan Aditya
TribunStyle.com Kolase/tribun jatim/syamsul arifin/ tribun jatim/kukuh kurniawan
Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara. 

TRIBUNSTYLE.COM Artis cantik Vanessa Angel (27) divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/6/2019).

Vanessa Angel dinyatakan terbukti bersalah atas kasus dugaan penyebaran konten asusila.

Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan Vanessa terbukti bersalah dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dipidana selama lima bulan," kata ketua majelis Dwi saat bacakan putusan, Rabu (26/6/2019), seperti yang dikutip TribunStye.com dari TribunSeleb.

Divonis 5 bulan penjara, Vanessa Angel menerima dan legowo.

Hal itu juga diungkapkan oleh Abdul Malik, kuasa hukum Vanessa Angel.

"Karena ini permintaan Vanessa Angel sendiri, meski kami juga keberatan atas putusan itu ya kami menerima," terang Malik, Rabu (26/6/2019), dikutip dari Tribunnews.

Kuasa Hukum Vanessa Angel Menilai Tuntutan 6 Bulan Penjara Terlalu Berat & Yakin Kliennya Bisa Bebas

Vanessa Angel menangis usai mendengarkan vonis atas dirinya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019). - KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Vanessa Angel menangis usai mendengarkan vonis atas dirinya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019). - KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG ()

Menurut kuasa hukum, Vanessa Angel mengaku capek dengan kasus yang menjeratnya.

Karena itulah ia memilih untuk legowo dengan keputusan hukum.

"Dia capek dengan kasus ini, makannya dia legowo karena sudah tahu dengan proses hukum yang berlaku," lanjutnya.

Vonis 5 bulan yang diterima Vanessa Angel tersebut terhitung selama Vanessa ditahan.

Bila mengacu pada putusan itu, Malik menilai Vanessa sudah dapat menghirup udara bebas pada Sabtu, 29 Juni 2019 mendatang.

"Vanessa kan ditahan sejak 31 Januari dan bisa bebas bila menurut putusan hakim pada 29 Juni mendatang," terangnya.

Selain itu, barang bukti berupa handphone dan uang senilai Rp 35 juta juga akan dikembalikan setelah bebas nanti.

Divonis Hukuman 5 Bulan Penjara Terkait Kasus Asusila, Vanessa Angel: Menerima yang Mulia

Vanessa Angel Kembali jalani sidang dengan agenda eksepsi di PN Surabaya, Kamis, (2/5/2019)
Vanessa Angel Kembali jalani sidang dengan agenda eksepsi di PN Surabaya, Kamis, (2/5/2019) (TribunJatim.com/Syamsul Arifin)

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut Vanessa Angel hukuman 6 bulan penjara.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
kasus prostitusi Vanessa AngelVanessa Angelvonis Vanessa AngelPengadilan Negeri Surabaya
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved