Breaking News:

Prostitusi Online

Divonis 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Dikabarkan Bebas Sabtu Ini, Tapi Malah Menangis, Ini Sebabnya

Divonis 5 bulan penjara, Vanessa Angel langsung menangis. Padahal dikabarkan bebas pada Sabtu ini.

Penulis: ninda iswara
Editor: Mohammad Rifan Aditya
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Vanessa Angel kembali tampil beda saat hendak jalani sidang lanjutan di PN Surabaya, Senin, (10/6/2019). 

Dikabarkan bebas Sabtu ini usai divonis 5 bulan penjara, Vanessa Angel menangis setelah mendengar jawaban JPU. 

TRIBUNSTYLE.COM - Vanessa Angel akhirnya menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Melansir dari Tribunnews, Vanessa dijatuhi vonis lima bulan penjara.

Mantan kekasih Bibi Ardiansyah ini dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Divonis lima bulan penjara, Vanessa dikabarkan akan bebas pada Sabtu ini.

Divonis 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Menerimanya & Ingin Lakukan Ini Setelah Bebas Nanti

Namun Vanessa justru terlihat menangis setelah menerima vonis dari majelis hakim.

Saat menjalani sidang, Vanessa ditemani oleh tim kuasa hukumnya yang berjumlah sekitar tujuh orang.

Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6/2019). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6/2019). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Mereka pun mendekati dan menenangkan Vanessa yang menangis.

Dikabarkan bebas Sabtu ini, Vanessa justru menangis lantaran kecewa pada dirinya sendiri atas vonis yang dijatuhkan.

Divonis Hukuman 5 Bulan Penjara Terkait Kasus Asusila, Vanessa Angel: Menerima yang Mulia

Salah satu pengacara Vanessa, Khalisa, mengatakan kalau kliennya berharap bisa bebas lantaran ingin segera pulang.

"Yang pasti dia kecewa atas vonis itu dan Vanessa nggak puas dengan hukuman itu, dia berharapnya bebas. Dia hanya bilang bahwa dia ingin pulang," ujar Khalisa, Rabu (26/6/2019), seperti yang TribunStyle.com lansir dari Tribunnews.

Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Seperti yang diketahui, majelis hakim yang diketuai oleh Dwi Purwadi ini menjatuhkan vonis lima bulan penjara pada Vanessa.

Hukuman tersebut terhitung selama Vanessa ditahan.

Dituntut 6 Bulan Penjara, Vanessa Angel Ajukan Pledoi, Minta Bebas & Barang yang Disita Dikembalikan

Kuasa hukum Vanessa, Abdul Malik, mengatakan kalau Vanessa bisa bebas pada 29 Juni 2019 mendatang jika dihitung dari masa tahanan.

Namun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru mengaku masih pikir-pikir.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
vonis Vanessa Angelkasus prostitusi Vanessa AngelPengadilan Negeri Surabaya
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved