Prostitusi Online
Divonis 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Dikabarkan Bebas Sabtu Ini, Tapi Malah Menangis, Ini Sebabnya
Divonis 5 bulan penjara, Vanessa Angel langsung menangis. Padahal dikabarkan bebas pada Sabtu ini.
Penulis: ninda iswara
Editor: Mohammad Rifan Aditya
Dikabarkan bebas Sabtu ini usai divonis 5 bulan penjara, Vanessa Angel menangis setelah mendengar jawaban JPU.
TRIBUNSTYLE.COM - Vanessa Angel akhirnya menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Melansir dari Tribunnews, Vanessa dijatuhi vonis lima bulan penjara.
Mantan kekasih Bibi Ardiansyah ini dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Divonis lima bulan penjara, Vanessa dikabarkan akan bebas pada Sabtu ini.
• Divonis 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Menerimanya & Ingin Lakukan Ini Setelah Bebas Nanti
Namun Vanessa justru terlihat menangis setelah menerima vonis dari majelis hakim.
Saat menjalani sidang, Vanessa ditemani oleh tim kuasa hukumnya yang berjumlah sekitar tujuh orang.

Mereka pun mendekati dan menenangkan Vanessa yang menangis.
Dikabarkan bebas Sabtu ini, Vanessa justru menangis lantaran kecewa pada dirinya sendiri atas vonis yang dijatuhkan.
• Divonis Hukuman 5 Bulan Penjara Terkait Kasus Asusila, Vanessa Angel: Menerima yang Mulia
Salah satu pengacara Vanessa, Khalisa, mengatakan kalau kliennya berharap bisa bebas lantaran ingin segera pulang.
"Yang pasti dia kecewa atas vonis itu dan Vanessa nggak puas dengan hukuman itu, dia berharapnya bebas. Dia hanya bilang bahwa dia ingin pulang," ujar Khalisa, Rabu (26/6/2019), seperti yang TribunStyle.com lansir dari Tribunnews.

Seperti yang diketahui, majelis hakim yang diketuai oleh Dwi Purwadi ini menjatuhkan vonis lima bulan penjara pada Vanessa.
Hukuman tersebut terhitung selama Vanessa ditahan.
• Dituntut 6 Bulan Penjara, Vanessa Angel Ajukan Pledoi, Minta Bebas & Barang yang Disita Dikembalikan
Kuasa hukum Vanessa, Abdul Malik, mengatakan kalau Vanessa bisa bebas pada 29 Juni 2019 mendatang jika dihitung dari masa tahanan.
Namun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru mengaku masih pikir-pikir.