Kasus Prostitusi Vanessa Angel
Vanessa Angel Sebentar Lagi Bebas, Doddy Sudrajat Siap Menjemput & Beri Pesan Ini untuk Putrinya
Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara dan sebentar lagi bebas, Doddy Sudrajat siap menjemput dan beri pesan untuk sang putri.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Amirul Muttaqin
Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara dan sebentar lagi bebas, Doddy Sudrajat siap menjemput dan beri pesan untuk sang putri.
TRIBUNSTYLE.COM - Artis Vanessa Angel (27) divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus dugaan penyebaran konten asusila, Rabu (26/6/2019).
Vanessa Angel menerima vonis atas kasus yang menjeratnya itu.
Kuasa hukum Vanessa, Abdul Malik, mengatakan kalau Vanessa bisa bebas pada 29 Juni 2019 mendatang jika dihitung dari masa tahanan.
Sebentar lagi bebas, ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat mengaku siap untuk menjemput putrinya itu.
Kendati demikian, Doddy masih menunggu kabar dari Vanessa Angel apakah bisa dijemput atau tidak.
"Rencananya gitu saya sudah sms dan telepon ke Echa nanti saya dan mamanya siap jemput Echa, tapi echa bilang nanti dikabarin," kata Doddy Sudrajat saat dihubungi melalui Whatsapp, Kamis (27/6/2019), seperti yang TribunStyle.com kutip dari Tribunnews.
"Takutnya mungkin dia ada acara penjemputan bersama tim kuasa hukumnya," tambahnya.
Mengenai vonis yang diterima sang putri, Doddy Sudrajat pun tetap bersyukur.
"Kalau memang itu sudah keputusan hakim dan bisa bebas, ya saya dan keluarga besar sebagai orangtua mensyukuri saja atas vonis 5 bulan dan akan bebas," ungkap Doddy.
• Ingin Langsung Bebas, Vanessa Angel Justru Terima Vonis 5 Bulan Penjara, Ternyata Ini Alasannya

Lebih lanjut, Doddy memberikan pesan kepada Vanessa Angel untuk lebih berhati-hati lagi ke depannya.
"Semoga ini bisa menjadi pembelajaran hidup yang berharga untuk Echa, agar nanti ke depannya Echa bisa berhati-hati dalam melangkah bertindak dan memilih teman," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/6/2019).
Vanessa Angel dinyatakan terbukti bersalah atas kasus dugaan penyebaran konten asusila.
Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.