Breaking News:

Prostitusi Artis

Kegiatan Vanessa Angel Setelah Bebas, Apakah Langsung Tampil di Layar Kaca? Ini Kata Kuasa Hukumnya

Kegiatan & agenda Vanessa Angel setelah bebas dari Rutan Madaeng diungkapkan oleh kuasa hukumnya, termasuk apakah hendak tampil kembali ke layar kaca.

Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Desi Kris
TRIBUNMADURA/SYAMSUL ARIFIN
Vanessa Angel jalani sidang lanjutan pada Rabu (29/05/2019). 

"Ada tantenya, kan yang menjamin itu kemarin tantenya, bukan bapaknya. Jadi kami mau ada acara dulu sama tantenya, sama yang bantu dia selama di Surabaya," tutur Milano, seperti yang TribunStyle.com kutip dari TribunSeleb, Sabtu (29/6/2019).

Potret Vanessa Angel
Potret Vanessa Angel (TribunStyle.com Kolase/ SURYA MALANG Mohammad Romadoni)

Vanessa Angel Sebentar Lagi Bebas, Doddy Sudrajat Siap Menjemput & Beri Pesan Ini untuk Putrinya

Tidak Mau Dijemput Ayahnya saat Bebas Nanti, Vanessa Angel Akan Pulang bersama Sosok Ini

Milano memberitahukan bahwa agenda makan malam itu dilakukan pada hari Minggu, (30/6/2019) besok.

"Kami mau ada makan malam dulu bersama Komnas Perempuan, bersama tantenya, ibunya, semua kumpul hari Minggu," tambahnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum Vanessa Angel mengungkapkan kliennya akan pulang ke Jakarta pada hari Senin.

"Jadi rencanya Senin baru pulang (ke Jakarta)," terang Milano.

Kegiatan Vanessa Angel setelah bebas nanti juga diungkapkan oleh tantenya, Reni Setyawan.

Vanessa Angel ternyata ingin melakukan perawatan diri setelah bebas nanti.

Doddy Sudrajat dan Vanessa Angel - Reni Setyawan (tante Vanessa).
Doddy Sudrajat dan Vanessa Angel - Reni Setyawan (tante Vanessa). (Instagram @dodysoedrajat_1/surabaya.tribunnews.com/samsul arifin)

Segera Bebas, Vanessa Angel Tak Mau Dijemput Doddy Sudrajat, Kuasa Hukum: Bapaknya Tuh Gak Ngurusin!

"Kalau rencana itu kemarin bilang sama saya ingin nyalon. Ya merawat dirilah, beberapa waktu ini kan di dalam ya," kata Reni saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019), dikutip dari Kompas.com.

Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/6/2019).

Vanessa Angel dinyatakan terbukti bersalah atas kasus dugaan penyebaran konten asusila.

Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (TribunStyle/Listusista)

Yuk Subscribe Channel YouTube TribunStyle :

Like Facebook TribunStyle :

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Vanessa AngelVanessa Angel bebasMilano Lubis
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved