Viral Hari Ini
Sabar Antre dari Pukul 05.00 Subuh, Orang Tua Siswa Tersentak Kaget Soal Zonasi PPDB, Duh Ternyata!
Sabar Antre dari Pukul 05.00 Subuh, Orang Tua Siswa Tersentak Kaget Soal Zonasi PPDB
Editor: Agung Budi Santoso
Selanjutnya, Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada pada Sekolah lain dalam zonasi yang sama.
Dalam hal daya tampung pada zonasi yang sama sebagaimana dimaksud tidak tersedia, menurut Permendikbud ini, peserta didik disalurkan ke Sekolah lain dalam zonasi terdekat.
JALUR PENDAFTARAN PPDB
Menurut Permendikbud ini, pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
1. zonasi
• PPDB Online 2019 Segera Dibuka, Ini Daftar 6 Provinsi & 30 Kabupaten/Kota Peserta PPBD Online 2019
2. prestasi
3. perpindahan tugas orang tua/wali.
Jalur zonasi sebagaimana dimaksud, menurut Permendikbud ini, paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
Sedangkan jalur prestasi sebagaimana dimaksud paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
“Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam satu zonasi,” bunyi Pasal 16 ayat (5) Permendikbud ini.
• PPDB Online 2019 Segera Dibuka, Ini Daftar 6 Provinsi & 30 Kabupaten/Kota Peserta PPBD Online 2019
Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, menurut Permendikbud ini, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.
Sementara dalam hal jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud tidak terpenuhi, menurut Permendikbud ini, sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi atau jalur prestasi.
Ditegaskan dalam Permendikbud ini, dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) sebagaimana dimaksud, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
Domisili calon pes erta didik sebagaimana dimaksud, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB
Atau bisa juga diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
• PPDB Online 2019 Segera Dibuka, Ini Daftar 6 Provinsi & 30 Kabupaten/Kota Peserta PPBD Online 2019
Menurut Permendikbud ini, ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk:
- Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat
- SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
- Sekolah Kerja Sama
- Sekolah Indonesia di luar negeri
• PPDB Tingkat SMA 2019 Buka Bulan ini, Berikut Poin-Poin Penting Terkait Standar Penerimaan
- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus
- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
- Sekolah berasrama
- Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.
• Kocak! Nama Siswa yang Ikut PPDB Online Bekasi Ini Kayak Anime dari Planet Vegeta
Permendikbud ini juga menyebutkan, seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD hanya menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
- usia sebagaimana dimaksud
- jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Adapun seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Untuk seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali. (TribunStyle.com/Galuh Palupi)
BACA JUGA ARTIKEL VIRAL LAINNYA !
• 4 Kisah Pernikahan dengan Mahar Bacaan Alquran, Termasuk Nur Khamid dan Polly Alexandria
• Agung Hercules Mengidap Kanker Jadi Kurus dan Botak, Ade Rai Bocorkan Kebiasaan Buruk Sang Penyanyi
• Innalillahi, Kronologi Detikdetik Eks Presiden Mesir Mohammed Morsi Ambruk Pas Sidang Lalu Meninggal
• Terungkap! Motif Amsor, Penumpang yang Serang Sopir Bus Kecelakaan di Cipali, Tewaskan 12 Orang
• Kenangan Terakhir Keluarga Korban Kecelakaan Tol Cipali dengan Ayah & Adik, Sempat Video Call
• Hidup dalam Keluarga Dua Agama, Islam dan Katolik, Curhatan Akhir Ramadhan Wanita Ini Viral
• Viral Anak Tak Beretika Saat Lebaran Dibiarkan Orangtua, Habiskan Kue Nastar, Tuan Rumah Melongo
• Firasat Annisa Pohan Sebelum Ani Yudhoyono Wafat, Didatangi Lewat Mimpi & Pesannya Jadi Kenyataan
• Peristiwa Langka! Megawati dan Anak-anaknya Swafoto Bareng Dua Putra SBY, Lebaran 2019 Jadi Hangat
• 5 Fakta Mutilasi di Ogan Ilir, Warga Dengar Jeritan di Rawa & Keluarga Patungan untuk Jemput Jenazah
• Setelah Putuskan Mualaf, 3 Selebriti Ini Rayakan Lebaran Untuk Pertama Kalinya di Tahun 2019
• Meski Sama-sama Diinfus, Asmirandah & Jonas Rivanno Tetap Terlihat Romantis, Cek Potret Keduanya
• Prada DP Hubungan Badan dengan Vera Oktaria Sebelum Membunuhnya? Keluarga Membantah, Diperkuat Visum
• Inilah Sosok Prada DP Setelah Berhasil Ditangkap, Ibunda Vera Oktaria: Nyawa Balas Nyawa!