Breaking News:

Viral Hari Ini

Sabar Antre dari Pukul 05.00 Subuh, Orang Tua Siswa Tersentak Kaget Soal Zonasi PPDB, Duh Ternyata!

Sabar Antre dari Pukul 05.00 Subuh, Orang Tua Siswa Tersentak Kaget Soal Zonasi PPDB

ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Sejumlah siswa dan orangtua murid antre saat akan mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 1 Depok, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (18/6/2019). Sistem PPDB Jawa Barat dengan mekanisme berdasarkan sistem jalur zonasi atau pemetaan wilayah sebanyak 90 persen, jalur prestasi lima persen dan jalur perpindahan orang tua wali lima persen tersebut, berlangsung dari tanggal 17-22 Juni 2019.(ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA) 

Sabar Antre dari Pukul 05.00 Subuh, Orang Tua Siswa Tersentak Kaget Soal Zonasi PPDB, duh ternyata! 

TRIBUNSTYLE.COM - Cerita para orang tua siswa yang mendaftarkan anaknya ke jenjang sekolah lebih tinggi pada Pendaftaran Penerimaan Siswa Baru ( PPDB) 2019 bermacam-macam, termasuk dalam PPDB Jawa Barat untuk jenjangSMA.

Begitu pula pengalaman yang dituturkan oleh Rismawati Sitepu saat mendaftarkan anak laki-lakinya yang bernama Carlos Anugrah ke SMAN 6Depok setelah lulus dari SMPN 9 Depok.

Menurut Rismawati, dia merasakan pelaksanaan sistem zonasi pada PPDB kali ini membuat kerepotan tersendiri karena harus datang langsung ke sekolah tujuan sedari pagi dan mengalami antrean yang begitu panjang.

Antre sejak subuh

Ketika melakukan pendaftaran pada Senin (17/6/2019), dia datang ke SMAN 6 Depok pukul 05.00 WIB dan sudah mendapat nomor antrean 55.

Dia mengaku tidak menyangka ternyata sepagi itu antrean sudah begitu banyak.

Bahkan ada orang tua siswa yang lain sudah datang ke sekolah itu sejak pukul 03.00 WIB dan mendapat nomor antrean 17.

“Saya kaget juga datang jam 5 pagi ternyata antrean udah nomor 55.

Tanya teman yang lain, ada yang jam 3 pagi udah datang trus dapat nomor 17,” ucap Rismawati saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/6/2019).

Setelah itu para orang tua lain terus berdatangan dan antrean semakin memanjang hingga siang hari.

Meski demikian, dia mengaku antrean di sana cukup tertib dan proses pendaftaran berlangsung lancar sejak dimulai pada pukul 08.00 WIB.

Dia menuturkan, pihak sekolah membuat batasan antrean pada hari pertama pendaftaran kemarin hingga maksimal nomor 150, sedangkan untuk nomor 151 dan seterusnya bisa melakukan pendaftaran pada keesokan harinya.

Perhatikan nilai UN

“Di situ enggak terlalu lama, jam 6 dikasih nomor, trus jam 8 disuruh kembali untuk cek berkas dan lain-lain.

Nomor 1-150 dibatasi hari ini, nomor 151 dan seterusnya disuruh besoknya. Jadi enggak terlalu berjubel-jubel,” imbuh Rismawati.

Sepengetahuan dia, calon siswa yang terdaftar sampai pukul 11.00 kemarin sudah lebih dari 200 orang.

Adapun kapasitas siswa di sekolah itu bisa menampung sampai 315 anak untuk 6 kelas.

Namun, berbeda dari orang tua lain, karena nilai ujian nasional (UN) anaknya relatif tinggi, dia berharap sistem zonasi bisa dipadukan dengan nilai UN agar kesempatan anaknya diterima di sekolah tersebut semakin besar.

 Zonasi memang harus benar-benar diutamakan, tapi nilai UN juga bisa mendukung,” harapnya. (Erwin Hutapea/ Kompas.com ) 

Sumber:  https://edukasi.kompas.com/read/2019/06/19/06483941/antre-dari-pukul-0500-kekagetan-orang-tua-siswa-soal-zonasi-ppdb

PPDB Online
PPDB Online (Instagram/tunascendekia.id)

Aturan PPDB 2019 Penerimaan Siswa Baru TK, SD, SMP, SMA dan SMK, Para Orangtua Wajib Tahu

TRIBUNSTYLE.COM - Memasuki waktu pendaftaran siswa baru untuk jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA dan SMK 2019, para orangtua wajib tahu aturan baru yang berlaku.

Aturan baru penerimaan siswa baru TK, SD, SMP, SMA dan SMK 2019 didasarkan pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang ditandatangani Mendikbud Muhadjir Effendy pada 31 Desember 2018.

Apa saja aturan penerimaan siswa baru TK, SD, SMP, SMA dan SMK 2019 yang berlaku?

Dikutip dari Suar.id, berikut ulasan lengkapnya:

PERSYARATAN

 PPDB Online 2019 Segera Dibuka, Ini Daftar 6 Provinsi & 30 Kabupaten/Kota Peserta PPBD Online 2019

Jenjang TK

1.berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A;

2.berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Jenjang SD

1. 7 (tujuh) tahun;

 Pendaftaran PPDB Online 2019, Yuk Simak Cara Mudahnya Berikut Ini!

2. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

“Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Permendikbud ini.

Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud, yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, menurut Permendikbud ini, diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

“Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah,” bunyi Pasal 7 ayat (4) Permendikbud ini.

Jenjang SMP

 PPDB Tingkat SMA 2019 Buka Bulan ini, Berikut Poin-Poin Penting Terkait Standar Penerimaan

1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

2. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.

Jenjang SMA atau SMK

1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

2. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat

 Ada yang Iseng Daftar PPDB Online di SMA Ini Pakai Nama Anak Hitz, Lihat Foto Berikut

3. memiliki SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu, menurut Permendikbud ini, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Namun, persyaratan sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar negeri.

Syarat usia bagi calon peserta didik baru dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Jika berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

 Kocak! Nama Siswa yang Ikut PPDB Online Bekasi Ini Kayak Anime dari Planet Vegeta

Selanjutnya, Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada pada Sekolah lain dalam zonasi yang sama.

Dalam hal daya tampung pada zonasi yang sama sebagaimana dimaksud tidak tersedia, menurut Permendikbud ini, peserta didik disalurkan ke Sekolah lain dalam zonasi terdekat.

JALUR PENDAFTARAN PPDB

Menurut Permendikbud ini, pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

1. zonasi

 PPDB Online 2019 Segera Dibuka, Ini Daftar 6 Provinsi & 30 Kabupaten/Kota Peserta PPBD Online 2019

2. prestasi

3. perpindahan tugas orang tua/wali.

Jalur zonasi sebagaimana dimaksud, menurut Permendikbud ini, paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.

Sedangkan jalur prestasi sebagaimana dimaksud paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

“Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam satu zonasi,” bunyi Pasal 16 ayat (5) Permendikbud ini.

 PPDB Online 2019 Segera Dibuka, Ini Daftar 6 Provinsi & 30 Kabupaten/Kota Peserta PPBD Online 2019

Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, menurut Permendikbud ini, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.

Sementara dalam hal jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud tidak terpenuhi, menurut Permendikbud ini, sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi atau jalur prestasi.

Ditegaskan dalam Permendikbud ini, dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) sebagaimana dimaksud, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

Domisili calon pes erta didik sebagaimana dimaksud, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB

Atau bisa juga diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

 PPDB Online 2019 Segera Dibuka, Ini Daftar 6 Provinsi & 30 Kabupaten/Kota Peserta PPBD Online 2019

Menurut Permendikbud ini, ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk:

- Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat

- SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah

- Sekolah Kerja Sama

- Sekolah Indonesia di luar negeri

 PPDB Tingkat SMA 2019 Buka Bulan ini, Berikut Poin-Poin Penting Terkait Standar Penerimaan

- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus

- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus

- Sekolah berasrama

- Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar

Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.

 Kocak! Nama Siswa yang Ikut PPDB Online Bekasi Ini Kayak Anime dari Planet Vegeta

Permendikbud ini juga menyebutkan, seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD hanya menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:

- usia sebagaimana dimaksud

- jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Adapun seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Untuk seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali. (TribunStyle.com/Galuh Palupi)

BACA JUGA ARTIKEL VIRAL LAINNYA ! 

 4 Kisah Pernikahan dengan Mahar Bacaan Alquran, Termasuk Nur Khamid dan Polly Alexandria

 Agung Hercules Mengidap Kanker Jadi Kurus dan Botak, Ade Rai Bocorkan Kebiasaan Buruk Sang Penyanyi

 Innalillahi, Kronologi Detikdetik Eks Presiden Mesir Mohammed Morsi Ambruk Pas Sidang Lalu Meninggal

 Terungkap! Motif Amsor, Penumpang yang Serang Sopir Bus Kecelakaan di Cipali, Tewaskan 12 Orang

 Kenangan Terakhir Keluarga Korban Kecelakaan Tol Cipali dengan Ayah & Adik, Sempat Video Call

 Hidup dalam Keluarga Dua Agama, Islam dan Katolik, Curhatan Akhir Ramadhan Wanita Ini Viral

 Viral Anak Tak Beretika Saat Lebaran Dibiarkan Orangtua, Habiskan Kue Nastar, Tuan Rumah Melongo

 Firasat Annisa Pohan Sebelum Ani Yudhoyono Wafat, Didatangi Lewat Mimpi & Pesannya Jadi Kenyataan

 Peristiwa Langka! Megawati dan Anak-anaknya Swafoto Bareng Dua Putra SBY, Lebaran 2019 Jadi Hangat

 5 Fakta Mutilasi di Ogan Ilir, Warga Dengar Jeritan di Rawa & Keluarga Patungan untuk Jemput Jenazah

 Setelah Putuskan Mualaf, 3 Selebriti Ini Rayakan Lebaran Untuk Pertama Kalinya di Tahun 2019

 Meski Sama-sama Diinfus, Asmirandah & Jonas Rivanno Tetap Terlihat Romantis, Cek Potret Keduanya

 Prada DP Hubungan Badan dengan Vera Oktaria Sebelum Membunuhnya? Keluarga Membantah, Diperkuat Visum

 Inilah Sosok Prada DP Setelah Berhasil Ditangkap, Ibunda Vera Oktaria: Nyawa Balas Nyawa!

Sumber: Kompas.com
Tags:
aturan baru PPDB 2019Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)PPDB Online 2019viral PPDB 2019viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved