Deretan Fakta Baru Pria Gadaikan Istrinya Rp 250 Juta di Lumajang, Berawal dari Pinjaman Uang!
Deretan fakta baru pria gadaikan istrinya Rp 250 juta di Lumajang, berawal dari pinjaman uang.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Desi Kris
"Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.
“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan."
"Namun ternyata salah target," kata Hasran.
H diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Lasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)
Yuk Like dan Subscribe Channel YouTube Tribunstyle di bawah ini: