Deretan Fakta Baru Pria Gadaikan Istrinya Rp 250 Juta di Lumajang, Berawal dari Pinjaman Uang!
Deretan fakta baru pria gadaikan istrinya Rp 250 juta di Lumajang, berawal dari pinjaman uang.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Desi Kris
TRIBUNSTYLE.COM - Deretan fakta baru pria gadaikan istrinya Rp 250 juta di Lumajang, berawal dari pinjaman uang.
Beberapa hari terakhir, publik dihebohkan dengan kasus seorang pria yang menggadaikan istrinya dengan uang sebesar Rp 250 juta.
Usut punya usut, pria yang tega menggadaikan istri sahnya sendiri itu merupakan warga Lumajang, Jawa Timur berinisial H (43).
Dia menggadaikan istrinya, R (35), pada Hartono.
Tragisnya, H berakhir di penjara karena kasus salah bacok.
H melakukan pembacokan terhadap Muhammad Toha (34) seorang warga Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, Lumajang, Jawa Timur.
Dia menyangka orang tersebut adalah Hartono.
Walhasil, kasus ini jadi perbincangan banyak orang dan berita viral.
Lantas seperti apakah update terbaru soal kasus ini?
Tribunstyle mengutip dari Surya.co.id, berikut deretan fakta terbarunya!
• Viral Curhat Wanita Punya 5 Anak di Usia 25 Tahun, dari 2012 hingga 2017 Tak Berhenti Melahirkan
• Nasib Nahas Pria di Lumajang: Istri Digadai Rp 250 Juta & Ditangkap Polisi Karena Kasus Salah Bacok
• Viral di WhatsApp dan Facebook Malaysia, Video Hubungan Sesama Jenis, Diduga Menterinya PM Mahathir
1. Berawal dari Pinjaman Uang
Peristiwa ini bermula ketika H meminjam uang sebesar Rp 250 juta pada Hartono (40).
Guna meyakinkan Hartono, H menggunakan istrinya sebagai jaminan.
R kemudian diserahkan pada Hartono hingga H mampu melunasi hutangnya.
2. H Tak Mampu Bayar Hutang Setelah Setahun Berlalu
H berjanji akan membayar uang tersebut, namun setelah setahun berlalu ternyata dirinya belum punya uang.
Dirinya berusaha membayar utang tersebut dengan sebidang tanah.
Namun, Hartono enggan melakukannya.
R baru dikembalikan jika tebusannya dibayar dengan uang, bukan sebidang tanah.
3. Kronologi Kasus Salah Bacok
Pada Selasa (11/6/2019) malam, Toha bersama temannya bernama Kholik (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit mencari sepatu milik anak Kholik yang terjatuh di Jalan Dusun Argomulyo desa setempat.
Saat sedang mencari sepatu itu, tiba-tiba H membacok Toha memakai celurit.
Toha langsung terjatuh bersimbah darah dengan luka bacok di bagian punggung.
Namun malang, ternyata setelah aksi itu barulah H menyadari yang menjadi korban bukanlah Hartono, melainkan Toha.
"Pelaku salah sasaran lantaran perawakan korban mirip dengan targetnya (Hartono)," sambungnya.
Setelah pembacokan, H melarikan diri.
Warga sekitar langsung menolong Toha dengan melarikannya ke RS, namun tidak tertolong lantaran parahnya luka yang diderita.
Tim Cobra Polres Lumajang yang mendengar informasi pembacokan itu langsung mengejar orang yang diduga pelaku.
Polisi dibantu perangkat Desa Jenggrong berhasil menangkap H di Kecamatan Ranuyoso.
Setelah pelaku ditangkap, mengalirlah cerita perihal utang piutang dan penggadaian sang istri kepada sang pemberi utang.
4. Korban Pembacokan Ternyata Kerabat Pelaku
Mengutip dari Surya.co.id, dari penyelidikan polisi, antara Toha dengan pelaku ternyata ada hubungan kerabat.
Toha tewas dalam upaya penyelamatan di rumah sakit Lumajang.
Dalam pemeriksaan oleh pihak rumah sakit diketahui, Toha mengalami luka yang sangat parah.
"Setelah penyelidikan, ternyata korban (Toha) dengan pelaku ini masih memiliki hubungan keluarga," kata Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban, Kamis (13/6/2019).
5. Istri Pelaku Diperiksa
Kasat Reskrim Polres Lumajang yang juga Ketua Tim Cobra, AKP Hasran, menyatakan pihaknya akan memeriksa sejumlah pihak.
"Sesuai instruksi Kapolres, kami akan lakukan pemeriksaan terhadap istri pelaku dan Hartono."
"Apakah ada proses penggadaian atau peristiwa lain yang menyebabkan pembunuhan tersebut," tandas Hasran.
Sementara Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada H.
“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya.
Saya akan dalami motif sebenarnya," ujar Arsal, Rabu (12/6/2019).
"Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri."
"Peristiwa ini tentu di luar nalar kita," tegasnya.
Arsal mengatakan, seharusnya yang digadaikan itu berupa barang, bukan manusia.
"Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.
“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan."
"Namun ternyata salah target," kata Hasran.
H diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Lasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)
Yuk Like dan Subscribe Channel YouTube Tribunstyle di bawah ini: