Breaking News:

Kasus Mutilasi

Update Baru Kasus Mutilasi Sugeng di Malang, Kronologi, Motif, Identitas Korban hingga Hasil Otopsi

Inilah deretan temuan dan update terbaru kasus mutilasi yang dilakukan Sugeng Angga Santoso (29) di Pasar Besar Kota Malang.

Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
UPDATE Terbaru Kasus Mutilasi Pasar Besar Kota Malang. 

Wajah korban juga diketahui telah rusak saat ditemukan.

Pelaku memanggil wanita tersebut dengan sebutan Maluku.

Pihak kepolisian juga telah menyebarkan sketsa wajah korban.

Diungkapkan Asfuri, sebelumnya sudah ada pihak yang merespon, namun setelah diselidiki dan dicocokkan, ternyata tidak sesuai.

"Kami cek di FB, ternyata yang diduga tersebut masih ada," ujarnya.

6. Pasal yang Menjerat Sugeng Berbeda dari Prediksi Semula

Kasus mutilasi di Pasar Baru Kota Malang
Kasus mutilasi di Pasar Baru Kota Malang (fff)

Kasus Mutilasi di Pasar Besar Malang, Psikolog Sebut Sugeng Pandai Menutupi Kejadian Sebenarnya

Sugeng ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Pasal yang menjerat Sugeng tersebut beda dari prediksi semula.

Sebelumnya, Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengungkapkan bahwa Sugeng bisa dijerat pasal 181 KUHP.

Pasal 181 bisa menjerat Sugeng apabila korban meninggal terlebih dahulu, tidak dibunuh pelaku mutilasi.

Dalam pasal 181 KUHP dijelaskan barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya dipidana paling lama 9 bulan.

"Dugaan sementara masih itu sesuai keterangan pelaku. Kalau itu meninggal duluan maka pasal 181," ujar Asfuri, Jumat (17/5/2019) lalu.

(TribunStyle/Listusista)

Yuk Subscribe Channel YouTube TribunStyle :

Like Facebook TribunStyle :

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 4/4
Tags:
SugengmutilasiMalangPasar BesarTribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved