Kasus Mutilasi
Update Baru Kasus Mutilasi Sugeng di Malang, Kronologi, Motif, Identitas Korban hingga Hasil Otopsi
Inilah deretan temuan dan update terbaru kasus mutilasi yang dilakukan Sugeng Angga Santoso (29) di Pasar Besar Kota Malang.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
TRIBUNSTYLE.COM - Inilah deretan temuan dan perkembangan terbaru kasus mutilasi yang dilakukan Sugeng Angga Santoso (29) di Pasar Besar Kota Malang.
Sugeng pelaku mutilasi resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh Polres Malang Kota pada Senin (20/5/2019).
Sugeng ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penetapan Sugeng sebagai tersangka kasus pembunuhan ini sekaligus mematahkan dugaan sebelumnya yang menyebut pelaku hanya memutilasi korban.
Terdapat beberapa temuan terbaru kasus mutilasi Sugeng di Pasar Besar Malang.
Dirangkum TribunStyle.com dari SuryaMalang, berikut beberapa temuan dan perkembangan dari pihak kepolisian sehingga resmi menetapkan Sugeng sebagai tersangka :
1. Kronologi
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri memaparkan kronologi pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Sugeng pada korban.
Kejadian tersebut bermula dari pertemuan Sugeng dengan korban pada tanggal 7 Mei 2019.
Pada saat itu korban meminta uang kepada Sugeng namun tersangka tidak memilikinya.
Setelah itu Sugeng memberi makan korban dan mendekati korban.
Saat mendekat, Sugeng mulai meraba-raba korban dan mengajak ke parkiran Matahari Pasar Besar.
Di situlah Sugeng kemudian mengajak korban untuk berhubungan intim.
Sugeng mengakui pada saat melakukan keluar darah dan cairan dari bagian intim korban.
Sugeng lalu menutup organ vital korban menggunakan plester.