Breaking News:

Kasus Mutilasi

Update Baru Kasus Mutilasi Sugeng di Malang, Kronologi, Motif, Identitas Korban hingga Hasil Otopsi

Inilah deretan temuan dan update terbaru kasus mutilasi yang dilakukan Sugeng Angga Santoso (29) di Pasar Besar Kota Malang.

Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
UPDATE Terbaru Kasus Mutilasi Pasar Besar Kota Malang. 

TRIBUNSTYLE.COM - Inilah deretan temuan dan perkembangan terbaru kasus mutilasi yang dilakukan Sugeng Angga Santoso (29) di Pasar Besar Kota Malang.

Sugeng pelaku mutilasi resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh Polres Malang Kota pada Senin (20/5/2019).

Sugeng ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penetapan Sugeng sebagai tersangka kasus pembunuhan ini sekaligus mematahkan dugaan sebelumnya yang menyebut pelaku hanya memutilasi korban.

Terdapat beberapa temuan terbaru kasus mutilasi Sugeng di Pasar Besar Malang.

Dirangkum TribunStyle.com dari SuryaMalang, berikut beberapa temuan dan perkembangan dari pihak kepolisian sehingga resmi menetapkan Sugeng sebagai tersangka :

1. Kronologi

Riwayat Sugeng Pelaku Mutilasi di Pasar Besar Malang, Pernah Sadis Aniaya Istri hingga Bawa Senjata
Sugeng Pelaku Mutilasi di Pasar Besar Malang (Surya Malang)

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri memaparkan kronologi pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Sugeng pada korban.

Kejadian tersebut bermula dari pertemuan Sugeng dengan korban pada tanggal 7 Mei 2019.

Pada saat itu korban meminta uang kepada Sugeng namun tersangka tidak memilikinya.

Setelah itu Sugeng memberi makan korban dan mendekati korban.

Saat mendekat, Sugeng mulai meraba-raba korban dan mengajak ke parkiran Matahari Pasar Besar.

Di situlah Sugeng kemudian mengajak korban untuk berhubungan intim.

Sugeng mengakui pada saat melakukan keluar darah dan cairan dari bagian intim korban.

Sugeng lalu menutup organ vital korban menggunakan plester.

Perlakuan Sugeng membuat korban pingsan.

Pada saat korban dalam keadaan pingsan, Sugeng kemudian mentato kedua telapak kaki korban menggunakan jarum sepatu.

Hal itu menunjukkan bahwa korban masih dalam keadaan hidup saat Sugeng membuat tato pada kakinya.

"Tersangka mentato telapak kaki korban dengan menggunakan jarum sepatu. Dan korban dalam keadaan hidup. Berbeda dari keterangan sebelumnya yang mentato korban dalam keadaan meninggal dunia," terang Asfuri pada Senin (20/5/2019), dikutip dari SuryaMalang.

Tersangka kemudian kembali lagi keesokan harinya, yakni tanggal 8 Mei 2019 pukul 01.30 WIB dini hari.

Di saat itulah, Sugeng memenggal leher korban.

Sugeng kemudian menyembunyikan tubuh korban ke dalam toilet.

Namun karena toiletnya sempit, Sugeng kemudian memotong tangan dan kaki korban.

Tubuh korban ditaruh di dalam toilet dengan dimasukkan ke dalam karung.

Sementara tangan kaki dan kepala korban dibawa ke bagian bawah anak tangga yang akan menuju ke Matahari.

2. Motif Pembunuhan

Kasus mutilasi di Pasar Besar Malang
Kasus mutilasi di Pasar Besar Malang (Polres Malang Kota)

Psikiater Sebut Sugeng Pelaku Mutilasi di Malang Tak Mengalami Gangguan Jiwa, Bisa Dijerat Pasal Ini

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengungkapkan motif pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Sugeng yakni karena nafsu Sugeng untuk berhubungan intim yang tak bisa tersalurkan pada korban.

"Motifnya ini korban tidak bisa memenuhi nafsu Sugeng untuk diajak berhubungan intim, karena keluar darah dari kemaluan korban," ucapnya, seperti yang dikutip TribunStyle.com dari SuryaMalang, Senin (20/5/2019).

3. Hasil Otopsi

Penemuan mayat terpotong-potong bikin geger warga sekitar Pasar Besar Kota Malang, Selasa (14/5/2019) siang.
Penemuan mayat terpotong-potong bikin geger warga sekitar Pasar Besar Kota Malang, Selasa (14/5/2019) siang. ((SURYAMALANG.COM/Aminatus Sofya))

Kisah Percintaan Sugeng, Pelaku Mutilasi di Malang, Punya 3 Istri Sampai Asmara dengan Adik Sendiri

Berdasarkan hasil otopsi dari Rumah Sakit Saiful Anwar Kota Malang menyebut tersangka telah melakukan aksi sadis ke organ intim korban.

Aksi brutal itu dilakukan Sugeng ketika mengajak korban untuk melakukan hubungan intim di TKP pada tanggal 7 Mei 2019.

Karena tidak bisa ereksi, akhirnya Sugeng memasukkan tangannya ke organ intim korban.

Selain itu, Sugeng juga melakukan aksi brutal lainnya.

Karena aksi sadis tersebut, korban langsung pingsan dan tidak sadarkan diri.

Kemudian Sugeng melakban organ intim korban dan menyumpal dubur korban menggunakan kaos.

4. Penemuan Banyak Bercak Darah

Mayat seorang wanita yang menjadi korban mutilasi ditemukan di Malang, Selasa (14/05/2019)
Mayat seorang wanita yang menjadi korban mutilasi ditemukan di Malang, Selasa (14/05/2019) (SURYAMALANG.com/Edgar dan Sofy)

Sugeng Pelaku Mutilasi di Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan, Ini Penjelasan Polisi

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengakui keterangan terbaru Sugeng berbeda dengan keterangan sebelumnya.

Sebelumnya, AKBP Asfuri memberi keterangan bahwa Sugeng mengaku hanya memutilasi setelah korban meninggal dunia.

Hal itu sesuai pernyataan pelaku dan singkron dengan hasil labfor sementara yang menunjukkan korban mempunyai penyakit yang menyerang organ paru-paru.

Namun berdasarkan hasil autopsi terbaru, korban memang meninggal dunia karena dibunuh.

Polisi menemukan bekas bercak darah di pakaian yang dikenakan pelaku.

Polisi juga menemukan bercak darah yang sudah mengering di lokasi pembunuhan.

“Secara teori medis, bila ada temuan genangan darah yang banyak di lokasi, bisa disimpulkan bahwa korban masih dalam keadaan hidup saat digorok,” terangnya.

5. Identitas Korban

Ini Sketsa Wajah Korban Mutilasi di Malang, Sugeng Sang Pelaku Ungkap Pesan Terkahir Korban
Sugeng dan Sketsa Wajah Korban Mutilasi di Malang (Tribunnews.com Surya Malang)

Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan, Sugeng Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Motif & Kronologinya

Meski Sugeng telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi belum berhasil mengungkap identitas korban lantaran sidik jari yang sudah rusak.

Wajah korban juga diketahui telah rusak saat ditemukan.

Pelaku memanggil wanita tersebut dengan sebutan Maluku.

Pihak kepolisian juga telah menyebarkan sketsa wajah korban.

Diungkapkan Asfuri, sebelumnya sudah ada pihak yang merespon, namun setelah diselidiki dan dicocokkan, ternyata tidak sesuai.

"Kami cek di FB, ternyata yang diduga tersebut masih ada," ujarnya.

6. Pasal yang Menjerat Sugeng Berbeda dari Prediksi Semula

Kasus mutilasi di Pasar Baru Kota Malang
Kasus mutilasi di Pasar Baru Kota Malang (fff)

Kasus Mutilasi di Pasar Besar Malang, Psikolog Sebut Sugeng Pandai Menutupi Kejadian Sebenarnya

Sugeng ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Pasal yang menjerat Sugeng tersebut beda dari prediksi semula.

Sebelumnya, Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengungkapkan bahwa Sugeng bisa dijerat pasal 181 KUHP.

Pasal 181 bisa menjerat Sugeng apabila korban meninggal terlebih dahulu, tidak dibunuh pelaku mutilasi.

Dalam pasal 181 KUHP dijelaskan barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya dipidana paling lama 9 bulan.

"Dugaan sementara masih itu sesuai keterangan pelaku. Kalau itu meninggal duluan maka pasal 181," ujar Asfuri, Jumat (17/5/2019) lalu.

(TribunStyle/Listusista)

Yuk Subscribe Channel YouTube TribunStyle :

Like Facebook TribunStyle :

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
SugengmutilasiMalangPasar BesarTribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved