Kasus Mutilasi
Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan, Sugeng Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Motif & Kronologinya
Angga Santoso (49) pelaku mutilasi di Pasar Besar Kota Malang resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan & terangcam hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Amirul Muttaqin
Lewat keterangannya, wanita tersebut meninggal dunia karena sakit yang ia derita.
Namun sesuai hasil autopsi, korban memang meminggal dunia karena dibunuh.
Polisi menemukan bekas bercak darah di pakaian yang dikenakan pelaku.
Polisi juga menemukan bercak darah yang sudah mengering di lokasi pembunuhan.
“Secara teori medis, bila ada temuan genangan darah yang banyak di lokasi, bisa disimpulkan bahwa korban masih dalam keadaan hidup saat digorok,” terangnya.
Diungkapkan Asfuri, tersangka melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar dan normal sehingga dijerat dengan kasus pembunuhan.
“Saat melakukan perbuatannya, pelaku dalam keadaan sadar dan normal. Jadi ini murni kasus pembunuhan,” ujar Asfuri.
• Psikiater Sebut Sugeng Pelaku Mutilasi di Malang Tak Mengalami Gangguan Jiwa, Bisa Dijerat Pasal Ini
Sebelumnya diberitakan, korban mutilasi berjenis kelamin wanita ditemukan di Pasar Besar Kota Malang pada Selasa (14/5/2019) sekitar pukul 13.30 WIB.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan potongan tubuhnya yang tersebar di tiga titik lokasi berbeda di eks Gedung Matahari Departement Store Pasar Besar.
Potongan kedua kaki korban ditemukan di tangga sisi timur bersama potongan tangan, sementara kepala dan tubuh korban masing-masing ditemukan di tangga bagian tengah dan kamar mandi.
Mayat korban mutilasi tersebut ketika ditemukan hanya menggunakan celana dalam.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menemukan pelaku mutilasi korban dari petunjuk tulisan atau tato yang ada di telapak kaki korban.
Pelaku mutilasi, Sugeng ditangkap setelah tim K-9 polres Malang Kota melibatkan anjing pelacak dalam pencarian pelaku pada Rabu (15/5/2019).
(TribunStyle/Listusista)
Yuk Subscribe Channel YouTube TribunStyle :
Like Facebook TribunStyle :