Kasus Mutilasi
Psikiater Sebut Sugeng Pelaku Mutilasi di Malang Tak Mengalami Gangguan Jiwa, Bisa Dijerat Pasal Ini
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikiater, Sugeng pelaku mutilasi di Malang tidak mengalami gangguan jiwa, memutilasi korban dalam keadaan sadar.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Desi Kris
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikiater, Sugeng pelaku mutilasi di Malang tidak mengalami gangguan jiwa, memutilasi korban dalam keadaan sadar.
TRIBUNSTYLE.COM - Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus mutilasi di Pasar Besar Kota Malang.
Sugeng (49), pelaku mutilasi sebelumnya sempat dirujuk di Rumah Sakit Jiwa Radjiman pada Jumat (17/5/2019) kemarin.
Diungkapkan Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, Sugeng ternyata telah memiliki kartu check up rutin di RSJ Radjiman.
Dari situ diketahui, bahwa Sugeng sudah sering berobat di sana.
“Ternyata pelaku ini memiliki kartu untuk berobat,” ujarnya, seperti yang dikutip TribunStyle.com dari SuryaMalang, Sabtu (18/5/2019).
Sugeng dirujuk ke RSJ Radjiman berdasarkan saran dari psikiater yang mendampinginya.
Sugeng dianggap memiliki gangguang kejiwaan, karena itulah pihak kepolisian memberikan pendampingan untuknya selama proses penyelidikan.
Psikater yang mendampingi Sugeng terus melakukan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim psikiater terhadap Sugeng, Kapolres Malang Kota AKBP Asufri sementara mengatakan Sugeng memutilasi jasad korban dalam keadaan sadar.
Dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews, Sugeng dilaporkan tidak mengalami gangguan jiwa saat melakukan aksinya.
Meski tidak mengalami gangguan jiwa, psikiater melaporkan bahwa Sugeng mengalami gangguan perilaku.
"Psikiater menyebutkan bahwa pelaku pada saat melakukan mutilasi tidak dalam keadaan mengalami gangguan jiwa. Namun gangguan perilaku," kata Asfuri pada Jumat (17/5/2019).
Jika benar Sugeng tidak mengalami gangguan kejiwaan saat memutilasi korban, maka dapat dijerat dengan pasal 181 KUHP.
• Jika Terbukti Tidak Sakit Jiwa, Sugeng Pelaku Mutilasi di Malang Terancam Hukuman 9 Bulan Penjara
Pasal 181 bisa menjerat Sugeng apabila korban meninggal terlebih dahulu, tidak dibunuh pelaku mutilasi.