Kasus Mutilasi
Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan, Sugeng Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Motif & Kronologinya
Angga Santoso (49) pelaku mutilasi di Pasar Besar Kota Malang resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan & terangcam hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Sugeng Angga Santoso (49) pelaku mutilasi di Pasar Besar Kota Malang resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh Polres Malang Kota, Senin (20/5/2019).
Sugeng ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengungkapkan motif pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Sugeng yakni karena nafsu Sugeng untuk berhubungan intim yang tak bisa tersalurkan pada korban.
"Motifnya ini korban tidak bisa memenuhi nafsu Sugeng untuk diajak berhubungan intim, karena keluar darah dari kemaluan korban," ucapnya, seperti yang dikutip TribunStyle.com dari SuryaMalang, Senin (20/5/2019).
Meski Sugeng telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi belum berhasil mengungkap identitas korban lantaran sidik jari yang sudah rusak.
Asfuri memaparkan kronologi pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Sugeng pada korban.
Kejadian tersebut bermula dari pertemuan Sugeng dengan korban pada tanggal 7 Mei 2019.
• Sugeng Pelaku Mutilasi di Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan, Ini Penjelasan Polisi
Pada saat itu korban meminta uang kepada Sugeng namun tersangka tidak memilikinya.
Setelah itu Sugeng memberi makan korban dan mendekati korban.
Saat mendekat, Sugeng mulai meraba-raba korban dan mengajak ke parkiran Matahari Pasar Besar.
Di situlah Sugeng kemudian mengajak korban untuk berhubungan intim.
Sugeng mengakui pada saat melakukan keluar darah dan cairan dari bagian intim korban.
Tersangka lantas menutup organ vital korban menggunakan plester.
Perlakuan Sugeng membuat korban pingsan.
Pada saat korban dalam keadaan pingsan, Sugeng kemudian mentato kedua telapak kaki korban menggunakan jarum sepatu.
Hal itu menunjukkan bahwa korban masih dalam keadaan hidup saat Sugeng membuat tato pada kakinya.
"Tersangka mentato telapak kaki korban dengan menggunakan jarum sepatu. Dan korban dalam keadaan hidup. Berbeda dari keterangan sebelumnya yang mentato korban dalam keadaan meninggal dunia," terang Asfuri pada Senin (20/5/2019), masih dikutip dari sumber yang sama.
Korban yang pingsan ditinggalkan begitu saja oleh Sugeng.
Tersangka kemudian kembali lagi keesokan harinya, yakni tanggal 8 Mei 2019 pukul 01.30 WIB dini hari.
Pada saat itu, Sugeng langsung memotong leher korban yang tertidur.
Sugeng kemudian menyembunyikan tubuh korban ke dalam toilet.
Namun karena toiletnya sempit, Sugeng kemudian memutilasi tangan dan kaki korban.
Tubuh korban ditaruh di dalam toilet dengan dimasukkan ke dalam karung.
Sementara tangan kaki dan kepala korban dibawa ke bagian bawah anak tangga yang akan menuju ke Matahari.
• Warga Sebut Sugeng Pelaku Mutilasi di Malang Selalu Bikin Gempar, Ini Beragam Aksi Kejahatannya
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengakui keterangan terbaru Sugeng berbeda dengan keterangan sebelumnya.
Sebelumnya, AKBP Asfuri memberi keterangan bahwa Sugeng mengaku hanya memutilasi setelah korban meninggal dunia.
Saat itu disebutkan bahwa korban meninggal dunia karena menderita sakit paru-paru akut.
Dijelaskan juga mengenai hasil labfor sementara yang menunjukkan korban memang mempunyai penyakit.
Hal itu singkron dengan keterangan Sugeng, pelaku mutilasi yang mengaku korban sudah meninggal terlebih dahulu karena penyakit yang dideritanya.
• Kisah Percintaan Sugeng, Pelaku Mutilasi di Malang, Punya 3 Istri Sampai Asmara dengan Adik Sendiri
Saat ditangkap pada Rabu (15/5/2019), Sugeng mengaku memutilasi korban, namun tidak membunuh wanita yang belum diketahui identitasnya tersebut.
Lewat keterangannya, wanita tersebut meninggal dunia karena sakit yang ia derita.
Namun sesuai hasil autopsi, korban memang meminggal dunia karena dibunuh.
Polisi menemukan bekas bercak darah di pakaian yang dikenakan pelaku.
Polisi juga menemukan bercak darah yang sudah mengering di lokasi pembunuhan.
“Secara teori medis, bila ada temuan genangan darah yang banyak di lokasi, bisa disimpulkan bahwa korban masih dalam keadaan hidup saat digorok,” terangnya.
Diungkapkan Asfuri, tersangka melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar dan normal sehingga dijerat dengan kasus pembunuhan.
“Saat melakukan perbuatannya, pelaku dalam keadaan sadar dan normal. Jadi ini murni kasus pembunuhan,” ujar Asfuri.
• Psikiater Sebut Sugeng Pelaku Mutilasi di Malang Tak Mengalami Gangguan Jiwa, Bisa Dijerat Pasal Ini
Sebelumnya diberitakan, korban mutilasi berjenis kelamin wanita ditemukan di Pasar Besar Kota Malang pada Selasa (14/5/2019) sekitar pukul 13.30 WIB.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan potongan tubuhnya yang tersebar di tiga titik lokasi berbeda di eks Gedung Matahari Departement Store Pasar Besar.
Potongan kedua kaki korban ditemukan di tangga sisi timur bersama potongan tangan, sementara kepala dan tubuh korban masing-masing ditemukan di tangga bagian tengah dan kamar mandi.
Mayat korban mutilasi tersebut ketika ditemukan hanya menggunakan celana dalam.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menemukan pelaku mutilasi korban dari petunjuk tulisan atau tato yang ada di telapak kaki korban.
Pelaku mutilasi, Sugeng ditangkap setelah tim K-9 polres Malang Kota melibatkan anjing pelacak dalam pencarian pelaku pada Rabu (15/5/2019).
(TribunStyle/Listusista)
Yuk Subscribe Channel YouTube TribunStyle :
Like Facebook TribunStyle :