Kasus Perundungan
Bantah Hasil Visum, Kuasa Hukum Audrey Singgung Tim Medis: Kalau Baik-baik Saja Harusnya Dipulangkan
Pihak keluarga dan tim kuasa hukum Audrey membantah hasil visum dan menyinggung keprofesional tim medis yang merawat korban perundungan.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Melia Istighfaroh
"Kami dan keluarga meminta visum ulang, yang lebih detail. Visum ulang bisa menjadi alat bukti baru, untuk disodorkan dalam penanganan kasus ini," ujar Daniel.
Pengajuan visum ulang tersebut lantaran pihak keluarga merasa hasil visum yang sudah dibeberkan pihak kepolisian tidak sesuai dengan pernyataan korban.
Menurut Daniel, korban sudah dapat memberikan pernyataan terkait apa yang sebenarnya terjadi padanya, termasuk soal perusakan alat vital korban.
"Semua pernyataan terkait dibenturkan dan sebagainya adalah disampaikan korban itu sendiri. Korban sudah bisa mengatakan apa yang terjadi dengannya bahkan Informasi terkait kekerasan yang dilakukan di alat vital juga didapatkan dari korban," ujarnya.
Sementara pada hasil visum yang dibeberkan pihak kepolisian, tidak ada perusakan pada organ intim korban.
Daniel juga mengatakan bahwa apa yang telah dikatakan korban harus dibuktikan dengan proses yang ada.
Ia pun menegaskan bahwa pernyataan Kapolresta yang membeberkan hasil visum harus dibuktikan di persidangan.
• Kapolresta Beberkan Hasil Visum Audrey, Korban Pengeroyokan 12 Siswi SMA, Tak Ada Luka / Memar
Sementara dalam kasus perundungan yang menimpa Audrey tersebut, polisi telah menetapkan tiga tersangka.
Penetapan tersangka disampaikan oleh Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, Rabu (11/4/2019) malam.
Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus Audrey, dengan inisial F (17), T (17), dan C (17).
Ketiga tersangka ini semuanya merupakan siswi SMA di Pontianak.
Dikutip TribunStyle.com dari TribunPontianak, dasar penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil rekam medis Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
Ketiga tersangka tersebut telah mengakui perbuatannya.
• Merasa Janggal, Pihak Keluarga Audrey Minta Visum Ulang untuk Buktikan Ada Kekerasan pada Alat Vital
"Dalam pemeriksaan pelaku, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar.
Para tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
"Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.
(TribunStyle/Listusista)
Yuk Subscribe Channel YouTube TribunStyle :
Like Facebook TribunStyle :