Kasus Perundungan
Merasa Janggal, Pihak Keluarga Audrey Minta Visum Ulang untuk Buktikan Ada Kekerasan pada Alat Vital
Keluarga Audrey siswi SMP korban pengeroyokan siswi SMA di Pontianak ajukan visum ulang untuk buktikan ada kekerasan pada alat vital.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Delta Lidina Putri
Keluarga Audrey siswi SMP korban pengeroyokan siswi SMA di Pontianak ajukan visum ulang untuk buktikan ada kekerasan pada alat vital.
TRIBUNSTYLE.COM - Pihak keluarga Audrey (14) siswi SMP yang jadi korban pengeroyokan siswi SMA di Pontianak mengajukan visum ulang.
Visum ulang yang diminta keluarga Audrey tersebut lantaran menilai ada yang janggal terhadap hasil visum yang sudah dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Dalam mengajukan visum ulang sekaligus mengawal kasus ini, pihak keluarga Audrey telah menggandeng tujuh pengacara sekaligus.
Dikutip TribunStyle.com dari TribunPontianak, Kamsi (11/4/2019), tujuh pengacara tersebut antara lain Daniel Edward Tankau SH, Fetty Rahmawardani SH. MH, Rita Purwanti SH, Ismail Marzuki SH, Anselmus Suharno SH, Agus SH dan Erik Mahendra SH.
• 5 Hal Perlu Diluruskan Soal Perundungan Audrey, Asmara Hingga Perusakan Kelamin, Ini Rumor vs Fakta
Berdasarkan pemaparan Daniel Edward, dirinya bersama 6 pengacara lainnya beserta keluarga Audrey akan meminta visum ulang yang lebih detail sebagai bukti baru.
"Kami dan keluarga meminta visum ulang, yang lebih detail. Visum ulang bisa menjadi alat bukti baru, untuk disodorkan dalam penanganan kasus ini," ujar Daniel.
Pengajuan visum ulang tersebut lantaran pihak keluarga merasa hasil visum yang sudah dibeberkan pihak kepolisian tidak sesuai dengan pernyataan korban.

Menurut Daniel, korban sudah dapat memberikan pernyataan terkait apa yang sebenarnya terjadi padanya, termasuk soal perusakan alat vital korban.
"Semua pernyataan terkait dibenturkan dan sebagainya adalah disampaikan korban itu sendiri. Korban sudah bisa mengatakan apa yang terjadi dengannya bahkan Informasi terkait kekerasan yang dilakukan di alat vital juga didapatkan dari korban," ujarnya.
• Terungkap Motif Para Pelaku Perundungan Audrey Siswi SMP di Pontianak, Kesal & Ada Unsur Dendam!
Sementara pada hasil visum yang dibeberkan pihak kepolisian, tidak ada perusakan pada organ intim korban.
Daniel juga mengatakan bahwa apa yang telah dikatakan korban harus dibuktikan dengan proses yang ada.
Ia pun menegaskan bahwa pernyataan Kapolresta yang membeberkan hasil visum harus dibuktikan di persidangan.

Sebelumnya, Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir telah memaparkan hasil visum siswi SMP yang menjadi korban pengeroyokan tersebut.
Hasil pemeriksaan visum tersebut telah dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak pada Rabu 10 April 2019.