Kasus Perundungan
Bantah Hasil Visum, Kuasa Hukum Audrey Singgung Tim Medis: Kalau Baik-baik Saja Harusnya Dipulangkan
Pihak keluarga dan tim kuasa hukum Audrey membantah hasil visum dan menyinggung keprofesional tim medis yang merawat korban perundungan.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Melia Istighfaroh
Pihak keluarga dan tim kuasa hukum Audrey membantah hasil visum dan menyinggung keprofesional tim medis yang merawat korban perundungan.
TRIBUNSTYLE.COM - Keluarga perundungan siswi SMP di Pontianak, Audrey (14) dan kuasa hukumnya membantah hasil visum yang sudah disampaikan ke publik oleh Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, Rabu (10/4/2019).
Pihak keluarga dan tim kuasa hukum Audrey merasa ada kejanggalan terhadap hasil visum yang mengatakan tidak ada luka / lebam / bekas luka pada tubuh korban.
Satu diantara Kuasa Hukum Korban, Umi Kalsum mengatakan bahwa Audrey telah menjalani perawatan intensif di rumah sakit sejak tanggal 6 April 2019.
Sebelumnya menjalani rawat inap, Audrey sempat muntah-muntah lendir kuning pada 4 April 2019, sedangkan peristiwa perundungan terjadi pada 29 Maret 2019.
Mengetahui hasil visum yang disampaikan pihak kepolisian, pihak keluarga beserta kuasa hukum membantah dan menginginkan untuk visum ulang.
• Bantah Hasil Visum, Kuasa Hukum Audrey Tunjukkan Bukti Baru & Sebut Korban Sempat Muntah Lendir
Umi Kalsum lantas mempertanyakan keprofesional-an tim medis, yang telah merawat Audrey.
"Bagaimana profesional tim medis, jika anak kami dibilang tidak ada apa-apa, sedangkan anak kami dirawat," ujar Umi Kalsum, Jumat (13/4/2019) seperti yang TribunStyle.com pada TribunPontianak.
Umi Kalsum juga mempertanyakan jika Audrey tidak mengalami rasa sakit, kenapa masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Kalau tim medis merasa anak kami baik-baik saja harusnya dikeluarkan (dipulangkan)," ujar Umi Kalsum.
Sebelumnya diberitakan, pihak kleluarga Audrey dan tim kuasa hukumnya mengajukan visum ulang.
Visum ulang yang diminta keluarga Audrey tersebut lantaran menilai ada yang janggal terhadap hasil visum yang sudah dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Dalam mengajukan visum ulang sekaligus mengawal kasus ini, pihak keluarga Audrey telah menggandeng tujuh pengacara sekaligus.
Dikutip TribunStyle.com dari TribunPontianak, Kamsi (11/4/2019), tujuh pengacara tersebut antara lain Daniel Edward Tankau SH, Fetty Rahmawardani SH. MH, Rita Purwanti SH, Ismail Marzuki SH, Anselmus Suharno SH, Agus SH dan Erik Mahendra SH.
• 5 Hal Perlu Diluruskan Soal Perundungan Audrey, Asmara Hingga Perusakan Kelamin, Ini Rumor vs Fakta
Berdasarkan pemaparan Daniel Edward, dirinya bersama 6 pengacara lainnya beserta keluarga Audrey akan meminta visum ulang yang lebih detail sebagai bukti baru.