Tips & Tricks
Cara Mengisi SPT Tahunan di Website DJP Online, Ini Linknya, Batas Akhir 31 Maret, Telat Kena Denda
Inilah cara mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ) 2019 dengan login DJPONline yang batas akhirnya sampai 31 Maret 2019 besok.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Delta Lidina Putri
Seringkali, pelaporan SPT gagal disubmit karena kolom harta ini terlewatkan.
Jika memang penghasilan di atas PTKP, maka sangat dimungkinan bahwa kamu memiliki sejumlah harta seperti tabungan, deposito, investasi, uang tunai yang tersimpan di rumah, dan lainnya yang belum masuk dalam perhitungan penghasilan kena pajak yang dipotong dari perusahaan tempat kamu bekerja.
Berikut pengisiannya :
- Jawab Ya, pada halaman pertanyaan Apakah Anda Memiliki Harta?
- Kemudian klik icon Tambah+ yang ada pada pojok kanan atas
- Berikutnya akan muncul kolom baru yang harus diisi dengan benar
- Jika Anda punya tabungan, atau uang tunai, bahkan piutang sekalipun, isi jumlah nominalnya dengan benar.
- Ketikkan keterangan harta yang dimiliki. Misal, jenis harta yang dimiliki adalah Tabungan, maka beri keterangan Simpanan atau lainnya.
- Kemudian klik Simpan
- Jika tidak ada tambahan harta lainnya, karena memang penghasilan di bawah PTKP, maka bisa langsung melanjutkan ke langkah berikutnya.
- Lalu klik "Langkah Berikutnya"
- Pada halaman berikutnya adalah pertanyaan, 'Apakah Anda Memiliki Utang?' Bila memang punya utang, sebutkan saja apakah itu KTA, KPR, dan lainnya kecuali kartu kredit.
9. Masuk ke Kolom Induk
- Isi identitas sesuai dengan status, apakah 'Tidak Kawin atau Kawin'
- Langkah berikutnya klik 'Lanjut ke A'
• Jangan Terlambat Lapor SPT Tahunan Pribadi Kamu! Ini Sanksi yang Bakal Diterima Para Wajib Pajak
10. Lakukan Pengisian Setiap Kolom
- Lakukan pengisian sesuai petunjuk, mulai dari Pengisian Netto, Penghasilan Kena Pajak, PPh Terutang, Kredit Pajak (jika ada), PPh Kurang/Lebih Bayar (jika ada), Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya (jika ada),
- Lalu centang pada kolom "Setuju/Agree" pada bagian 'Pernyataan'.
- Klik 'Langkah Berikutnya'.
11. Informasi SPT Nihil
Jika langkah-langkah pengisian SPT sudah benar, maka tahap terakhir akan ada informasi bahwa SPT Anda 'Nihil'.
12. Pengiriman Token untuk Kode Verifikasi
- Periksa email kamu yang terdaftar. Pihak DJP akan mengirimkan token untuk verifikasi pelaporan SPT.
- Lalu masukkan kode verifikasi di bagian kolom yang tersedia di bagian bawah.
- SPT siap dikirim dengan mengklik kolom 'Kirim SPT'. Setelah itu langkah terakhir klik kolom 'Selesai'.
(TribunStyle/Listusista)
Yuk Subscribe Channel YouTube TribunStyle.com :
Like Facebook TribunStyle :