Tips & Tricks
Cara Mengisi SPT Tahunan di Website DJP Online, Ini Linknya, Batas Akhir 31 Maret, Telat Kena Denda
Inilah cara mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ) 2019 dengan login DJPONline yang batas akhirnya sampai 31 Maret 2019 besok.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Inilah cara mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2019 dengan login DJPONline yang batas akhirnya sampai 31 Maret 2019 besok.
Jika tidak mengisi SPT Tahunan Pribadi di DPJPONline akan terkena denda.
Setiap penduduk yang sudah memiliki penghasilan wajib melaporkan SPT Tahunan lewat DPJPONline atau website resmi laporan pajak terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi.
Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi cukup dilakukan secara online melalui e-Filing (electronic filing).
SPT Tahunan ini berisi total pendapatan kotor dan pajak yang dibayarkan kepada negara.
Setiap tahunnya, pelaporan SPT Tahunan pribadi dibatasi hingga 31 Maret.
Kemudian bagaimana caranya?
• Cara Isi SPT Online untuk Lapor Pajak Tanpa Ribet, Siapkan Dokumen Ini & Ikuti Langkah Mudah Berikut
TribunStyle.com telah merangkumnya dari cermati.com, berikut cara mengisi SPT Tahunan :
Langkah pertama dalam melaporkan SPT Tahunan yakni dengan mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk bisa akses Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online.
Kamu bisa mengunjungi website DJPONline berikut : https://djponline.pajak.go.id/account/login

Seblumnya kamu harus mempunyai EFIN untuk e-Filing
Setelah melakukan pendaftaran online, kamu akan mendapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number), yaitu nomor identifikasi wajib pajak dari Ditjen Pajak untuk melakukan pelaporan pajak secara online atau e-filing.
EFIN akan dikirimkan ke email yang aktif dan sudah didaftarkan.
Bila sebelumnya sudah mendaftar e-filing namun lupa, kamu bisa cek kembali e-mail dari Ditjen Pajak yang sebelumnya sudah masuk.
Atau bisa juga mendatangi Kantor Pelayanan pajak (KPP) terdekat dengan membawa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan mengisi formulir aktivasi EFIN.
Selain EFIN, persiapkan berkas berikut :
a. Formulir 1721 A1 atau A2
Mintalah formulir ini dari perusahaan atau tempat kerja kamu.
Data dari formulir ini yang harus kamu laporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.
b. Persiapkan Data Penghasilan Selain Gaji dari Perusahaan
Bila Anda memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap Anda, kewajiban/utang, atau harta maka siapkan data-data tersebut agar Anda dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi Anda dengan mudah
• DJPOnline.pajak.go.id - Cara Laporan SPT Online, Ini Berkas yang Diperlukan, Batas Waktu 2 Hari Lagi
Kalau sudah memiliki EFIN, berikut langkah mengisi SPT Tahunan :
1. Kunjungi Website DJP Online
- Klik laman resmi (website) berikut SPT Tahunan
- Ketik Nomor NPWP dan Password serta kode captcha untuk LOGIN
2. Pilih e-Filing atau e-Form
Berikutnya kamu akan masuk ke laman One-stop Tax Services, yang tertera profil dan pilihan Layanan DJP Online yang diinginkan, yakni e-Filing atau e-Form.
Bila memilih e-Filing, maka kamu harus terkoneksi internet selama pengisian data hingga terakhir kalinya untuk siap disubmit di portal DJP.
Sedangkan dengan e-Form maka pengisian formulir SPT secara offline pada komputer kamu dan tidak harus terkoneksi dengan internet atau secara online.
Katakanlah menggunakan layanan e-Filing, maka kamu harus klik bagian icon 'e-Filing'.
3. Mulailah Buat SPT
Kemudian akan muncul laman baru E-Filing SPT, dan klik 'Buat SPT' di bagian pojok kanan atas.
4. Jawab Pertanyaan pada Formulir SPT
Ikuti langkah selanjutnya dan jawab pertanyaan dengan tepat atau sesuai dengan yang sebenarnya, hingga semua pertanyaan selesai terjawab.
5. Pilih Formulir yang Akan Digunakan
Jika gaji di atas Rp 60 juta per tahun, dan kamu memilih pengisian SPT Dengan Bentuk Formulir atau Dengan Panduan maupun Dengan Upload SPT.
Maka akan muncul informasi SPT 1770S yang siap diklik.
6. Isi Data Formulir SPT
Setelah itu kamu akan masuk dalam laman yang menuntunmu untuk mengisi formulir sesuai petunjuk.
Pilih tahun SPT Pajak (2017), lalu pilih status SPT di Normal, dan klik Langkah Berikutnya.
7. Isi Lampiran II
Kemudian masuk ke halaman berikutnya, yakni 'Lampiran II'.
Lampiran II ini merupakan halaman Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain dan PPh yang Ditanggung Pemerintah.
Di sini akan tertera secara otomatis Nama Pemotong/Pemungut Pajak alias perusahaan kamu bekerja, dan keterangan lain hingga berisi jumlah nominal potongan pajak.
• Tutorial Mengisi Laporan Pajak SPT Tahunan Online, Hanya Butuh 10 Menit Saja
8. Isi Lampiran I atau Bagian Kolom Harta
Kolom Harta ini merupakan yang paling krusial karena akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT Tahunan Pajak.
Seringkali, pelaporan SPT gagal disubmit karena kolom harta ini terlewatkan.
Jika memang penghasilan di atas PTKP, maka sangat dimungkinan bahwa kamu memiliki sejumlah harta seperti tabungan, deposito, investasi, uang tunai yang tersimpan di rumah, dan lainnya yang belum masuk dalam perhitungan penghasilan kena pajak yang dipotong dari perusahaan tempat kamu bekerja.
Berikut pengisiannya :
- Jawab Ya, pada halaman pertanyaan Apakah Anda Memiliki Harta?
- Kemudian klik icon Tambah+ yang ada pada pojok kanan atas
- Berikutnya akan muncul kolom baru yang harus diisi dengan benar
- Jika Anda punya tabungan, atau uang tunai, bahkan piutang sekalipun, isi jumlah nominalnya dengan benar.
- Ketikkan keterangan harta yang dimiliki. Misal, jenis harta yang dimiliki adalah Tabungan, maka beri keterangan Simpanan atau lainnya.
- Kemudian klik Simpan
- Jika tidak ada tambahan harta lainnya, karena memang penghasilan di bawah PTKP, maka bisa langsung melanjutkan ke langkah berikutnya.
- Lalu klik "Langkah Berikutnya"
- Pada halaman berikutnya adalah pertanyaan, 'Apakah Anda Memiliki Utang?' Bila memang punya utang, sebutkan saja apakah itu KTA, KPR, dan lainnya kecuali kartu kredit.
9. Masuk ke Kolom Induk
- Isi identitas sesuai dengan status, apakah 'Tidak Kawin atau Kawin'
- Langkah berikutnya klik 'Lanjut ke A'
• Jangan Terlambat Lapor SPT Tahunan Pribadi Kamu! Ini Sanksi yang Bakal Diterima Para Wajib Pajak
10. Lakukan Pengisian Setiap Kolom
- Lakukan pengisian sesuai petunjuk, mulai dari Pengisian Netto, Penghasilan Kena Pajak, PPh Terutang, Kredit Pajak (jika ada), PPh Kurang/Lebih Bayar (jika ada), Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya (jika ada),
- Lalu centang pada kolom "Setuju/Agree" pada bagian 'Pernyataan'.
- Klik 'Langkah Berikutnya'.
11. Informasi SPT Nihil
Jika langkah-langkah pengisian SPT sudah benar, maka tahap terakhir akan ada informasi bahwa SPT Anda 'Nihil'.
12. Pengiriman Token untuk Kode Verifikasi
- Periksa email kamu yang terdaftar. Pihak DJP akan mengirimkan token untuk verifikasi pelaporan SPT.
- Lalu masukkan kode verifikasi di bagian kolom yang tersedia di bagian bawah.
- SPT siap dikirim dengan mengklik kolom 'Kirim SPT'. Setelah itu langkah terakhir klik kolom 'Selesai'.
(TribunStyle/Listusista)
Yuk Subscribe Channel YouTube TribunStyle.com :
Like Facebook TribunStyle :