Breaking News:

Tips & Tricks

Cara Mengisi SPT Tahunan di Website DJP Online, Ini Linknya, Batas Akhir 31 Maret, Telat Kena Denda

Inilah cara mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ) 2019 dengan login DJPONline yang batas akhirnya sampai 31 Maret 2019 besok.

TRIBUNSTYLE.COM - Inilah cara mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2019 dengan login DJPONline yang batas akhirnya sampai 31 Maret 2019 besok.

Jika tidak mengisi SPT Tahunan Pribadi di DPJPONline akan terkena denda.

Setiap penduduk yang sudah memiliki penghasilan wajib melaporkan SPT Tahunan lewat DPJPONline atau website resmi laporan pajak terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi.

Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi cukup dilakukan secara online melalui e-Filing (electronic filing).

SPT Tahunan ini berisi total pendapatan kotor dan pajak yang dibayarkan kepada negara.

Setiap tahunnya, pelaporan SPT Tahunan pribadi dibatasi hingga 31 Maret.

Kemudian bagaimana caranya?

Cara Isi SPT Online untuk Lapor Pajak Tanpa Ribet, Siapkan Dokumen Ini & Ikuti Langkah Mudah Berikut

TribunStyle.com telah merangkumnya dari cermati.com, berikut cara mengisi SPT Tahunan :

Langkah pertama dalam melaporkan SPT Tahunan yakni dengan mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk bisa akses Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online.

Kamu bisa mengunjungi website DJPONline berikut : https://djponline.pajak.go.id/account/login

djponline.pajak.go.id
djponline.pajak.go.id ()

Seblumnya kamu harus mempunyai EFIN untuk e-Filing

Setelah melakukan pendaftaran online, kamu akan mendapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number), yaitu nomor identifikasi wajib pajak dari Ditjen Pajak untuk melakukan pelaporan pajak secara online atau e-filing.

EFIN akan dikirimkan ke email yang aktif dan sudah didaftarkan.

Bila sebelumnya sudah mendaftar e-filing namun lupa, kamu bisa cek kembali e-mail dari Ditjen Pajak yang sebelumnya sudah masuk.

Atau bisa juga mendatangi Kantor Pelayanan pajak (KPP) terdekat dengan membawa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan mengisi formulir aktivasi EFIN.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
SPT TahunanDirektorat Jenderal Pajakcara lapor SPT Tahunan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved