Tips & Tricks
Cara Mengisi SPT Tahunan di Website DJP Online, Ini Linknya, Batas Akhir 31 Maret, Telat Kena Denda
Inilah cara mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ) 2019 dengan login DJPONline yang batas akhirnya sampai 31 Maret 2019 besok.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Inilah cara mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2019 dengan login DJPONline yang batas akhirnya sampai 31 Maret 2019 besok.
Jika tidak mengisi SPT Tahunan Pribadi di DPJPONline akan terkena denda.
Setiap penduduk yang sudah memiliki penghasilan wajib melaporkan SPT Tahunan lewat DPJPONline atau website resmi laporan pajak terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi.
Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi cukup dilakukan secara online melalui e-Filing (electronic filing).
SPT Tahunan ini berisi total pendapatan kotor dan pajak yang dibayarkan kepada negara.
Setiap tahunnya, pelaporan SPT Tahunan pribadi dibatasi hingga 31 Maret.
Kemudian bagaimana caranya?
• Cara Isi SPT Online untuk Lapor Pajak Tanpa Ribet, Siapkan Dokumen Ini & Ikuti Langkah Mudah Berikut
TribunStyle.com telah merangkumnya dari cermati.com, berikut cara mengisi SPT Tahunan :
Langkah pertama dalam melaporkan SPT Tahunan yakni dengan mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk bisa akses Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online.
Kamu bisa mengunjungi website DJPONline berikut : https://djponline.pajak.go.id/account/login

Seblumnya kamu harus mempunyai EFIN untuk e-Filing
Setelah melakukan pendaftaran online, kamu akan mendapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number), yaitu nomor identifikasi wajib pajak dari Ditjen Pajak untuk melakukan pelaporan pajak secara online atau e-filing.
EFIN akan dikirimkan ke email yang aktif dan sudah didaftarkan.
Bila sebelumnya sudah mendaftar e-filing namun lupa, kamu bisa cek kembali e-mail dari Ditjen Pajak yang sebelumnya sudah masuk.
Atau bisa juga mendatangi Kantor Pelayanan pajak (KPP) terdekat dengan membawa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan mengisi formulir aktivasi EFIN.