Breaking News:

Jangan Terlambat Lapor SPT Tahunan Pribadi Kamu! Ini Sanksi yang Bakal Diterima Para Wajib Pajak

Memasuki bulan ketiga di tahun 2019, masyarakat Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melakukan laporan pajak SPT tahunan onlin

Direktorat Jenderal Pajak
SPT Online 

TRIBUNSTYLE.COM - Memasuki bulan ketiga di tahun 2019, masyarakat Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melakukan laporan pajak SPT tahunan online.

Mengutip dari berbagai sumber pada Rabu (13/3/2019), mengisi laporan pajak SPT tahunan online sebaiknya jangan ditunda agar tak mengalami sistem error pada servernya.

Lalu sanksi apa yang bakal dihadapi oleh Wajib Pajak (WP) jika terlambat melapor SPT tahunan?

Berikut Tribunstyle kutip dari Wartakota.com pada Rabu (13/3/2019) sanksi bagi WP jika terlambat lapor SPT tahunan.

E-Filling pajak pribadi OnlinePajak, merupakan fitur yang sangat memudahkan pelaporan SPT.

SPT Online
SPT Online (Direktorat Jenderal Pajak)

Berdasarkan definisi resmi kementrian Keuangan, e-filling merupakan salah satu cara pelaporan SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui website DJP Online atau Application Service Provider (ASP) seperti OnlinePajak.

Diketahui dari laman OnlinePajak, untuk pengisian wajib pajak pribadi sebenarnya gampang dilakukan.

Bahkan diketahui untuk mengisi pelaporan SPT tahunan ini tak sampai 10 menit sudah terisi.

Sekedar informasi saja, melaporkan SPT tahunan pribadi merupakan kewajiban dari pemegang NPWP.

Wajib Pajak khususnya karyawan harus menyampaikan SPT 1770 S atau SPT 1770 SS.

Begitupun bagi wajib pajak yang pengusaha atau pekerja bebas juga harus menyampaikan SPT Tahunan 1770.

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketetntuan Umum Perpajakan (KUP) bahkan memberikan sanksi denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT.

Tapi jangan khawatir, melakukan lapor SPT Tahunan Pribadi melalui OnlinePajak akan mengemat waktu dan biaya.

Alasannya, proses perpajakan mulai dari hitung-setor-lapor dapat dilakukan melalui satu aplikasi dan gratis seluruhnya.

Bagi para wajib pajak yang berencanan melakukan pengisian pajak secara online harus dilakukan sebelum jatuh tempo pada tanggal 31 Maret 2019.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
SPTNPWP
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved