Selebrita
Aditya Zoni Tanggapi Bijak Soal Pledoi Ammar Zoni yang Ditolak JPU, Kini Berharap ke Majelis Hakim
Pledoi Ammar Zoni ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum. Aditya Zoni adik sang aktor coba hormati keputusan JPU.
Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: Febriana Nur Insani
Ringkasan Berita:
- Nota pembelaan atau pledoi Ammar Zoni ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
- Aditya Zoni adik Ammar Zoni hormati keputusan JPU
- Aditya Zoni kini berharap majelis hakim pertimbangkan pledoi sang kakak
TRIBUNSTYLE.COM - Kasus peredaran narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni memasuki babak baru.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan pada Kamis (9/4/2026).
Sidang kali ini beragendakan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pledoi Ammar Zoni.
JPU ternyata menolak semua isi pledoi Ammar Zoni dan tetap menuntut sang aktor dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Lantas, bagaimana tanggapan keluarga Ammar Zoni?
Keluarga Ammar Zoni terlihat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dua adik Ammar yakni Aditya Zoni dan Panji Zoni terpantau datang mendampingi sang kakak.
Adit pun sempat melayani pertanyaan dari awak media setelah sidang selesai.
Ia mengaku menghormati jawaban dari JPU yang menolak pledoi Ammar.
Adit meyakini JPU punya pertimbangan sendiri.
"Enggak apa-apa, wajarlah, kan itu tugasnya JPU juga, mungkin ada pertimbangan-pertimbangan," beber Aditya Zoni dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (9/4/2026).
Adit mengingatkan bahwa putusan akhir berada di tangan majelis hakim.
Baca juga: Meski Rindu, Ammar Zoni Ogah Dijenguk Anaknya di Penjara, Padahal Irish Bella Tidak Melarang
Oleh sebab itu ia berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan pledoi kakaknya.
"Mudah-mudahan di finalnya hakim bisa mempertimbangkan pledoinya Bang Ammar," imbuhnya.
Sebagai pengingat, JPU telah membacakan tuntutan terhadap Ammar Zoni pada Kamis, 12 Maret 2026.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/Aditya-Zoni-soal-pledoi-Ammar-Zoni.jpg)