Breaking News:

Selebrita

Nasib Ngenes Ammar Zoni, Padahal Sudah Nangis hingga Turut Sentil Irish Bella tapi JPU Tolak Pledoi

JPU akhirnya memberi jawaban atas pledoi Ammar Zoni. Mereka menolak nota pembelaan sang aktor dan tetap pada tuntutan 9 tahun bui.

Instagram @_irishbella_
NASIB AMMAR ZONI -JPU menolak nota pembelaan atau pledoi Ammar Zoni. Mereka tetap menuntut sang aktor dengan 9 tahun bui serta denda Rp500 juta. 

Ringkasan Berita:
  • Ammar Zoni menangis hingga turut sentil Irish Bella saat bacakan pledoi
  • JPU pada akhirnya menolak pledoi atau nota pembelaan Ammar Zoni
  • JPU tetap menuntut Ammar Zoni dengan 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta

TRIBUNSTYLE.COM - Kasus peredaran narkotika yang menjerat aktor Ammar Zoni memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya memberikan jawaban atas nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan Ammar Zoni minggu lalu.

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat menggelar sidang pada Kamis (2/4/2026).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan Ammar atas tuntutan 9 tahun penjara.

Ammar kemudian mengurai pernyataan panjang di persidangan.

Salah satu yang cukup disorot adalah Ammar kembali menyentil sang mantan istri, Irish Bella.

Ia seolah masih belum bisa menerima kenyataan bahwa Irish memilih cerai saat dirinya terjerat narkoba lagi.

Ammar bahkan merasa seperti dibuang oleh Irish, padahal dirinya sedang berjuang untuk lepas dari adiksi.

Kini nota pembelaan yang diutarakan Ammar akhirnya mendapat jawaban dari JPU.

Seperti apa isinya?

Baca juga: Meski Rindu, Ammar Zoni Ogah Dijenguk Anaknya di Penjara, Padahal Irish Bella Tidak Melarang

KASUS AMMAR ZONI - Ammar Zoni tak kuasa menahan tangis saat menyusun pleidoi, dibayangi tuntutan 9 tahun penjara.
KASUS AMMAR ZONI - Ammar Zoni tak kuasa menahan tangis saat menyusun pleidoi, dibayangi tuntutan 9 tahun penjara. (KOMPAS.com/Revi C Rantung)

Jawaban JPU Atas Pledoi Ammar Zoni

Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh pembelaan yang diajukan oleh Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

JPU menyampaikan jawaban atas pembelaan Ammar Zoni yang terseret kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba.

Dalam keterangannya, JPU mengungkapkan adanya fakta-fakta hukum yang tak terbantahkan. Bahkan, JPU menyebut telah menghadirkan saksi-saksi di luar berkas perkara yang memberikan keterangan.

"Saksi-saksi yang kami hadirkan di luar berkas perkara, yaitu saksi Sudrajat alias Jaya, Bambang Wahyadi, Yoshi Anwar, dan Attam Mimi, keterangannya sangat relevan. Keterangan mereka cukup mengejutkan atau merupakan surprise evidence sebagaimana yang terungkap di persidangan," kata JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (09/04/2026).

Tak hanya Ammar Zoni, lima terdakwa lainnya yakni Asep bin Sarikin, Adrian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Chandra Maulana, dan Muhammad Rifaldi juga berada dalam posisi sama.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Tags:
Ammar ZoniIrish Bellanarkoba
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved