Breaking News:

Selebrita

Nasib Berbeda Anggota DPR: Uya Kuya Aktif Lagi, Eko Patrio & Nafa Urbach Dihukum 

Nasib berbeda anggota DPR: Uya Kuya aktif lagi, Eko Patrio & Nafa Urbach dihukum, menuai berbagai reaksi publik.

Editor: Tim TribunStyle
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Nasib berbeda anggota DPR: Uya Kuya aktif lagi, Eko Patrio & Nafa Urbach dihukum, menuai berbagai reaksi publik. 

"Menyatakan teradu 3 Surya utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan," ujar Adang.

Putusan MKD terhadap lima anggota DPR nonaktif pada 5 November 2025 menghasilkan sanksi berbeda: tiga anggota diskors 4–6 bulan, dua lainnya dinyatakan tidak bersalah dan diaktifkan kembali.

Rencana Eko Patrio

Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio mencoba berbesar hati menerima putusan terbukti melanggar kode etik dan dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan.

Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun dalam sidang pembacaan putusan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Eko Patrio dinyatakan melanggar atau melalaikan Pasal 81 Undang-Undang 2 Nomor Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD RI jo Pasal 2 Ayat 2 dan 4 jo Pasal 3 ayat 4 jo Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik.

"Gak ada yang saya sampaiin, terima kasih aja buat MKD," ujar Eko Patrio di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), dilansir dari Tribunnewscom.

"Saya banyak berdoa ajalah, oke makasih ya teman-teman," 

Terkait  rencana kedepannya pasca dinonaktifkan sementara, Eko hanya bisa mengikuti dan mengikhlaskannya.

 "Ya ngikutin tadi udah keputusan MKD tadi, yaudah makasih," ujar Eko Patrio meninggalkan awak media.

Adapun hal iyang menjadi pertimbangan majelis hakim MKD menjatuhkan hukuman terhadap Eko Patrio berupa penonaktifan sebagai Anggota DPR RI selama empat bulan.

"Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI, menghukum Eko Hendro Purnomo nonaktif selama 4 bulan sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifkan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP partai Amanat Nasional," jelas Adang Daradjatun, dilansir dari tayangan youtube DPR RI.

Dalam pertimbangannya, MKD menilai bahwa tidak ada niat dari Eko Patrio untuk menghina atau melecehkan siapa pun terkait aksinya berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI tanggal 15 Agustus 2025.

Hal itu dinilai setelah mempertimbangan keterangan dari saksi Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, Koordinator orkestra pada sidang tahunan Letkol Suwarko, ahli kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta, ahli hukum Dr. Satya Arinanto, ahli sosiologi Trubus Rahardiansyah, ahli analisis perilaku Gusti Aju Dewi, dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.

Selain itu, MKD menyebut, aksi joget yang dilakukan Eko Patrio bukan untuk merespons adanya kenaikan gaji anggota DPR RI.

Sebab, menurut MKD, berdasarkan rekaman dari Sidang Tahunan MPR tersebut, tidak ada pengumuman kenaikan gaji atau tunjangan DPR.

Halaman 2/4
Tags:
Uya KuyaEko PatrioNafa Urbach
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved