Breaking News:

Selebrita

Rincian Gaji Eko Patrio, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni, Kini Hilang Usai Dinonaktifkan dari DPR

Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni dinonaktifkan dari anggota DPR, kehilangan penghasilan tinggi, ini rincian gaji mereka.

YouTube KOMPASTV
Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni dinonaktifkan dari anggota DPR, kehilangan penghasilan tinggi, ini rincian gaji mereka. 

Ringkasan Berita:
  • Tiga anggota DPR RI dari kalangan selebriti, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni sedang menghadapi nasib kurang beruntung.
  • MKD menjatuhkan sanksi dengan durasi berbeda untuk masing-masing anggota DPR.
  • Di luar gaji pokok, para anggota dewan menikmati berbagai tunjangan fantastis yang membuat total penghasilannya melonjak tinggi.

 

TRIBUNSTYLE.COM - Tiga anggota DPR RI dari kalangan selebriti, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni sedang menghadapi nasib kurang beruntung.

Ketiganya resmi dinonaktifkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) setelah terbukti melanggar kode etik.

Keputusan ini membuat mereka harus puasa menerima gaji dan tunjangan selama berbulan-bulan.

Tak tanggung-tanggung, seluruh hak keuangan mereka sebagai wakil rakyat dicabut total sepanjang masa sanksi berlangsung.

Padahal, penghasilan seorang anggota DPR RI dikenal luar biasa besar, bisa menembus ratusan juta rupiah per bulan.

Tak heran, hukuman ini menjadi pukulan telak bagi ketiganya.

Tiga anggota DPR RI dari kalangan selebriti, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni sedang menghadapi nasib kurang beruntung.
Tiga anggota DPR RI dari kalangan selebriti, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni sedang menghadapi nasib kurang beruntung. (YouTube Kompas TV)

Baca juga: Tangis Haru Uya Kuya Dinyatakan Tak Bersalah, Kembali Jadi Anggota DPR, Sempat Curhat Trauma Joget

MKD menjatuhkan sanksi dengan durasi berbeda untuk masing-masing anggota:

  1. Ahmad Sahroni dinonaktifkan selama enam bulan.
  2. Eko Patrio selama empat bulan.
  3. Nafa Urbach selama tiga bulan.

Selama masa sanksi itu, semua pemasukan fantastis mereka berhenti total.

Hak keuangan yang dicabut meliputi gaji pokok, tunjangan, hingga hak pensiun.

Artinya, ketiganya harus rela kehilangan potensi pendapatan hingga ratusan juta rupiah.

Lalu, seberapa besar sebenarnya penghasilan yang hilang?

Banyak yang mungkin belum tahu, gaji pokok anggota DPR RI hanya Rp 4,2 juta per bulan, bahkan lebih kecil dari Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 yang mencapai Rp 5,3 juta.

Di luar gaji pokok, para anggota dewan menikmati berbagai tunjangan fantastis yang membuat total penghasilannya melonjak tinggi
Di luar gaji pokok, para anggota dewan menikmati berbagai tunjangan fantastis yang membuat total penghasilannya melonjak tinggi (Tangkapan layar dari Instagram @nafaurbach , @ahmadsahroni88)

Namun, di luar gaji pokok, para anggota dewan menikmati berbagai tunjangan fantastis yang membuat total penghasilannya melonjak tinggi:

  1. Tunjangan Kehormatan: Rp 5.580.000
  2. Tunjangan Komunikasi: Rp 15.554.000
  3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan: Rp 3,75 juta
  4. Bantuan Listrik dan Telepon: Rp 7,7 juta
  5. Tunjangan Perumahan: Rp 50 juta
  6. Asisten Anggota: Rp 2,25 juta

Belum lagi fasilitas lain seperti kredit mobil sebesar Rp 70 juta per periode dan biaya perjalanan dinas yang bisa mencapai jutaan rupiah per hari.

Jika dijumlah, take home pay seorang anggota DPR RI dengan mudah bisa melampaui Rp 100 juta per bulan.

Dengan perhitungan sederhana berdasarkan masa nonaktif masing-masing, diperkirakan:

  1. Ahmad Sahroni kehilangan sekitar Rp 600 jutaan,
  2. Eko Patrio sekitar Rp 400 jutaan, dan
  3. Nafa Urbach sekitar Rp 300 jutaan.

Tentu saja sanksi MKD ini jelas bukan hanya sekadar teguran etik, tapi juga pukulan finansial besar bagi ketiganya.

(TribunStyle.com/Ika Bramasti).

Baca artikel terhangat TribunStyle.com lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Threads TribunStyle.com

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Eko PatrioNafa UrbachAhmad Sahroni
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved