Breaking News:

berita viral

Hasil Sidang MKD: Nafa Urbach Diskors 3 Bulan, Ahmad Sahroni 6 Bulan, Uya Kuya Kembali Aktif di DPR

Hasil sidang kasus dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR nonaktif. Nafa Urbach dinonaktifkan 3 bulan, Ahmad Sahroni 6 bulan, Uya Kuya tak bersalah.

YouTube Kompas TV
Hasil sidang kasus dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR nonaktif. Nafa Urbach dinonaktifkan 3 bulan, Ahmad Sahroni 6 bulan, hingga Uya Kuya dinyatakan tak bersalah dan kembali bekerja di DPR RI. 

MKD kemudian menjatuhkan sanksi penonaktifan selama tiga bulan dan memberikan peringatan agar Nafa lebih menjaga sikapnya.

"Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem," ucap Adang.

3. Uya Kuya

Uya Kuya dinyatakan tidak bersalah dan langsung dipulihkan statusnya.
Uya Kuya dinyatakan tidak bersalah dan langsung dipulihkan statusnya. (YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo)

Sementara itu, Uya Kuya tampak paling lega di antara rekan-rekannya. 

Presenter sekaligus anggota dewan ini dinyatakan tidak bersalah dan langsung dipulihkan statusnya.

"Menyatakan teradu Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik," kata Adnan Daradjatun.

"Menyatakan Surya utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan," tuturnya.

4. Eko Patrio

Eko Patrio dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan.
Eko Patrio dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan. (KOMPAS.com/Rahel)

Eko Patrio, yang dikenal publik sebagai komedian dan politikus PAN, justru mendapat keputusan berbeda. 

Ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan.

"Menyatakan teradu Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI," kata Adang Daradjatun.

"Menghukum teradu Eko Hendro Purnomo nonaktif selama empat bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN," imbuh Adang.

5. Ahmad Sahroni

Dalam putusannya, MKD menyatakan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan.
Dalam putusannya, MKD menyatakan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan. (MD Pictures)

Nama terakhir yang dibacakan adalah Ahmad Sahroni, anggota DPR dari Fraksi NasDem yang dikenal tajir melintir dan bergaya glamor.

Karena itu, anggota dewan yang rumahnya sempat dijarah, dinonaktifkan dari keanggotannya di DPR selama setengah tahun.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/3
Tags:
Nafa UrbachUya KuyaEko PatrioAhmad SahroniDPR RI
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved