berita viral
Surat Pilu Provokator Mabes Polri: Dari Kampus Elit ke Rutan Bambu Apus
Paman Laras bersaksi: "Dia hanya pekerja, bukan politikus." Namun, jeratan pasal ITE membawanya ke Rutan Bambu Apus.
Penulis: Tim Konten Style
Editor: Tim TribunStyle
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa konten yang dibuat Laras Faizati berbentuk video. "Modus operandi perbuatan LFK ialah membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," jelasnya, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (4/9/2025).
Kini, Laras Faizati yang lahir tahun 1999 dan berusia 26 tahun tersebut harus menghadapi jeratan pasal berlapis, termasuk:
Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU No.1/2024 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU No.11/2008 tentang ITE ancaman penjara paling lama 8 tahun.
Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang perubahan kedua UU No.11/2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 161 ayat 1 KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Selain itu, Pasal 48 ayat 1 junto pasal 32 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman penjara paling lama 8 tahun.
Profil dan Pemecatan dari AIPA
Berdasarkan akun Linkedin-nya, Laras Faizati dikenal sebagai individu berpendidikan tinggi. Ia menempuh studi S1 Public Relations dan S2 International Communication Management di London School of Public Relations (LSPR) Communication and Business Institute, lulus pada tahun 2021 dan November 2023.
Laras juga memiliki segudang pengalaman kerja, mulai dari magang di Association Internationale des Etudiants en Sciences Economiques et Commerciales (AIESEC) pada 2019, hingga bekerja di Departemen Luar Negeri AS. Terakhir, Laras merupakan pegawai kontrak di ASEAN INTER-PARLIAMENTARY ASSEMBLY (AIPA) sejak Januari 2024. AIPA merupakan pusat komunikasi dan informasi antar Parlemen Anggota ASEAN yang berperan penting dalam mewujudkan Komunitas ASEAN.
Menanggapi penetapan tersangka Laras Faizati, AIPA mengambil langkah tegas. Dalam rilis yang diunggah di Instagram @aipa.secretariat, AIPA mengklarifikasi bahwa unggahan tersebut dibuat di akun media sosial pribadi Laras dan semata-mata mewakili pendapat pribadinya, di luar kendali lembaga.
Meskipun demikian, AIPA menyadari bahwa insiden ini serius dan berimplikasi pada reputasi AIPA dan ASEAN. Oleh karena itu, Sekretariat menjatuhkan tindakan disipliner tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK).
AIPA menegaskan:
"Sekretariat AIPA ingin menanggapi kekhawatiran yang muncul terkait unggahan media sosial baru-baru ini yang dibuat oleh salah satu staf Sekretariat, yang telah menarik perhatian publik yang signifikan.
Sekretariat ingin mengklarifikasi bahwa unggahan tersebut dibuat di akun media sosial pribadi individu tersebut, dalam kapasitas pribadinya, dan semata-mata mewakili pendapat pribadinya.
Sumber: Tribun Lampung
| WNA Israel Miliki Identitas Indonesia, Dedi Mulyadi dan Bupati Ungkap Fakta Mengejutkan! |
|
|---|
| Prahara PPPK: Suami Ceraikan Istri Penjual Sayur, Firasat Buruk 5 Tahun Silam Terbukti! |
|
|---|
| Politisi Selingkuh? Suami Anggota DPRD Takalar Ungkap Kisah Pilu Kehamilan Istri di Bali. |
|
|---|
| KESAKSIAN NGERI PENUMPANG: Bus Terguling, Korban Selamat Lihat Rekan Berlumuran Darah |
|
|---|
| Taktik Licik Menantu di Bogor: Libatkan Pria Lain Demi Kuras Harta Mertua yang Umroh |
|
|---|