Breaking News:

berita viral

Surat Pilu Provokator Mabes Polri: Dari Kampus Elit ke Rutan Bambu Apus

Paman Laras bersaksi: "Dia hanya pekerja, bukan politikus." Namun, jeratan pasal ITE membawanya ke Rutan Bambu Apus.

Tribunstyle.com
Paman Laras bersaksi: "Dia hanya pekerja, bukan politikus." Namun, jeratan pasal ITE membawanya ke Rutan Bambu Apus. 

Hingga Minggu (26/10/2025), surat ini telah menarik perhatian publik dengan meraih sekitar 39 ribu like dan dibanjiri ratusan komentar dari warganet.

Perjuangan Penangguhan Penahanan dan Dukungan Keluarga

Sebelumnya, kuasa hukum Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji, sempat mengajukan penangguhan penahanan pada Kamis (4/9/2025).

"Penangguhan penahanan itu kan hak setiap orang yang jadi masyarakat dan alhamdulillah tadi dari Bareskrim memberikan petunjuk yang baik ya," jelasnya kepada Tribunnews.com. Gafur mengisyaratkan masih adanya sedikit perbaikan yang perlu dilakukan terhadap surat pengajuan tersebut.

Dukungan moral juga mengalir dari keluarga Laras Faizati yang datang menjenguknya di rumah tahanan Bareskrim Polri.

"Ada ibunya, pamannya, tantenya keluarga yang menjenguk ke Laras dan teman-temannya mereka rata-rata gen z ya," tambah Abdul Gafur, menegaskan bahwa kedatangan keluarga ini adalah bentuk dukungan moril dalam menghadapi proses hukum.

Paman Laras Faizati, Dodhi Hartadi (60), menyatakan kesediaan keluarga untuk menjadi penjamin, bersama dengan ibu kandung Laras.

"Ya tentu saya siap menjadi penjamin karena saya mengenal betul Yayas (panggilan Laras) orang yang berpendidikan dan tidak ada maksud menghasut orang untuk membakar gedung Mabes Polri," tuturnya.

Dodhi juga secara khusus memohon agar proses hukum terhadap keponakannya dapat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Di mata Dodhi, Laras Faizati bukanlah sosok yang aktif dalam politik atau aksi massa.

"Dia bukan seorang politikus, bukan buzzer, dan bukan demonstran," tegasnya. "Dia hanya pekerja, yang pekerjaannya itu bagus, dia itu sebagai duta ASEAN ya, yang selalu membuat produk knowledge tentang kebudayaan."

Menurutnya, unggahan yang menyeret Laras ke dalam masalah hukum hanyalah sebuah bentuk spontanitas dan sama sekali tidak dimaksudkan untuk menggerakkan massa melakukan tindakan anarkis.

“Hanya spontanitas, jadi saya mohon dengan sangat, mudah-mudahan keponakan saya yaitu mba Ayas bisa diberikan suatu keadilan restorative, di mana anak ini adalah anak yang produktif," pinta Dodhi.

Kronologi dan Jeratan Pasal Berlapis

Laras Faizati, bersama enam tersangka lainnya, ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Kasus ini bermula ketika Laras mengunggah konten di akun Instagram pribadinya @Larasfaizati yang memiliki lebih dari 4.000 pengikut, berisi hasutan untuk membakar Mabes Polri di tengah gelombang aksi demonstrasi.

Demonstrasi yang awalnya menuntut "Bubarkan DPR RI" di Jakarta ini, meletus sejak 25 Agustus 2025. Pemicunya adalah pernyataan kontroversial sejumlah anggota DPR terkait usulan gaji dan tunjangan fantastis sebesar Rp50 juta, diiringi tuntutan reformasi lembaga legislatif. Puncak kemarahan publik terjadi setelah tewasnya Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojek online, yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025, memicu aksi di berbagai wilayah Indonesia.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/4
Tags:
suratPolritahanan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved